jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet akan memaparkan alasan logis negara butuh peta jalan model Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yakni Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Pemaparan itu akan dilakukan Bamsoet pada acara bedah buku terbarunya yang ke-30 berjudul 'PPHN Tanpa Amendemen' di Kampus Universitas Terbuka (UT), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Selasa (21/3) mendatang.
BACA JUGA: Jamin Formula E 2023 Bersih dari Kasus Hukum, Bamsoet: Mulai dari Nol
Buku 'PPHN Tanpa Amendemen" ditulis Bamsoet berdasarkan hasil penelitiannya selama berbulan-bulan, setelah dua tahun lebih kuliah dan mengikuti pendidikan pada program studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Padjadjaran.
Melalui disertasi berjudul 'Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Industri 5.0 dan Indonesia Emas', Bamsoet meraih predikat yudisium cumlaude dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi sebesar 4,0 di Sidang Terbuka Promosi Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum Unpad Bandung, Sabtu (28/1).
BACA JUGA: Bamsoet Dorong KPU Wajibkan Anggota Legislatif dapat Pembekalan Tentang Ini
"Buku ini versi popular dari disertasi dengan bahasa akademis. Harapannya, setelah membaca buku ini, semua komunitas anak bangsa bisa memahami urgensi PPHN dari A sampai Z," ujar Bamsoet melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3).
Acara bedah buku ini dilaksanakan bersamaan dengan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.
Acara tersebut selain akan dihadiri secara luring oleh para dosen dan mahasiswa di Kampus UT, juga akan diiukuti mahasiswa Universitas Terbuka secara daring dari suluruh Indonesia dan mancanegara.
Sejumlah narasumber yang kompeten di bidang hukum tata negara direncanakan bakal hadir, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2016 Hamdan Zoelva, dan Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin.
Bamsoet mengakui tidak mudah bagi dirinya yang berlatar belakang non-hukum mempelajari ilmu hukum.
"Namun, saya termotivasi untuk belajar, karena latar belakang pekerjaan yang banyak bersentuhan dengan hukum," terang Bamsoet.
Sebagai Ketua MPR, Bamsoet semakin banyak berhubungan dengan aspek hukum utamanya hukum tata negara, yang semakin mendorong semangatnya untuk mendalami ilmu hukum.
"Apalagi, dari sepuluh pimpinan MPR, banyak yang sudah doktor, bahkan ada yang profesor. Jadi tidak lucu, kalau ketuanya belum doktor. Ini juga yang menyemangati saya," terang Bamsoet.
Terkait riset yang dilakukannya, Bamsoet menuturkan riset tentang peta jalan model GBHN dengan nomenklatur PPHN tersebut dilandasi tujuan strategis.
Dari hasil penelitiannya, Bamsoet menyimpulkan ada lima alternatif pedoman pengaturan PPHN dalam prinsip-prinsip Good Government Policy of Indonesia.
Alternatif pertama, melalui perubahan terbatas UUD 1945, khususnya pada pasal 3 dan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 yang memasukkan substansi kewenangan MPR, yakni menyusun PPHN dan melaksanakan PPHN oleh pemerintah.
"Alternatif kedua, PPHN melalui konvensi ketatanegaraan tanpa melalui amendemen," sebutnya,.
Menurut Bamsoet, konvensi merupakan kebiasaan atau tindakan yang bersifat mendasar yang dilakukan dalam menyelenggarakan aktivitas kenegaraan oleh alat kelengkapan negara.
"Dalam hal ini dilakukan oleh delapan lembaga negara untuk menyemangati pembentukan PPHN," paparnya.
Alternatif ketiga, tambahnya, PPHN dalam Tap MPR melalui revisi atau judicial review. Peniadaan pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2011 junto UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 tahun 2011.
Bamsoet mengatakan dengan meniadakan penjelasan pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2011, maka dengan sendirinya tidak ada lagi batasan pemahaman terhadap Tap MPR sebagaimana dimaksud dalam Tap MPR Nomor 1 tahun 2003.
Karena itu, hierarki sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 secara konsisten dapat dilaksanakan sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.
Alternatif keempat, menurut Bamsoet adalah dengan mengubah UU Nomor 17 tahun 2014 junto UU Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Langkah ini dengan memasukkan substansi menambah kewenangan MPR membentuk PPHN, dengan menerbitkan produk hukum berupa Tap MPR, yaitu pada pasal 4.
Tujuannya agar PR akan kembali memiliki kewenangan subyektif superlatif dan sinkron dengan pasal 5 UU tersebut.
"Alternatif kelima, PPHN dalam bentuk UU Lex Spesialis menggantikan UU Nomor 25 tahun 2004 tentang SPPN," sebut Bamsoet.
Dia menjelaskan pada alternatif ini PPHN dibentuk dengan undang-undang khusus menggantikan UU SPPN.
Undang-undang ini nantinya berisi pokok-pokok haluan negara sehingga memerlukan undang-undang sebagai penjabaran.
Bamsoet menegaskan kehadiran PPHN membuat pembangunan nasional kembali menemukan roh dan jati dirinya sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan konstitusi.
Selain itu, sekaligus mengingatkan pada gagasan pentingnya perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dikemukakan oleh pendiri bangsa pada 1947 (76 tahun yang lalu) yang terlihat dalam tujuh bahan-bahan pokok indoktrinasi, tujuannya adalah mewujudkan Indonesia yang maju, sejahtera, dan makmur. (mrk/jpnn)
Berikut buku-buku yang Ditulis Bamsoet
- Rahasia Sukses dan Biografi Pengusaha Indonesia (1988)
- Mahasiswa dan Lingkaran Politik (1989)
- Kelompok Cipayung, Gerakan dan Pemikiran (1990)
- Mahasiswa & Budaya Kemiskinan di Indonesia (1990),
- Kelompok Cipayung, Pandangan dan Realita (1991),
- Masa Depan Bisnis Indonesia 2020 (1998)
- Skandal Gila Bank Century (2010)
- Perang Perangan Melawan Korupsi (2011)
- Pilpres Abal-Abal Republik Amburadul (2011).
- Republik Galau (2012)
- Skandal Bank Century di Tikungan Terakhir (2013)
- Presiden dalam Pusaran Politik Sengkuni (2013)
- 5 Kiat Praktis Menjadi Pengusaha No.1 (2013)
- Indonesia Gawat Darurat (2014)
- Republik Komedi 1/2 Presiden (2015)
- Ngeri Ngeri Sedap (2017)
- Dari Wartawan ke Senayan (2018)
- Akal Sehat (2019)
- DPR Adem di Bawah Bamsoet (2020)
- Jurus 4 Pilar (2020)
- Solusi Jalan Tengah (2020)
- Save People Care for Economy (2020)
- Cegah Negara Tanpa Arah (2021)
- Negara Butuh Haluan (2021)
- Hadapi dengan Senyuman (2021)
- Indonesia Era Disrupsi (2022)
- Vaksinasi Ideologi Empat Pilar (2022)
- 60 Tahun Meniti Buih di Antara Karang (2022)
- Catatan Kritis Bamsoet, Bunga Rampai Opini (2022)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi