Beer Garden Radio Dalam Tak Miliki Izin Minuman Beralkohol

Senin, 28 Mei 2018 – 20:55 WIB
minuman Bir. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kasatpol PP DKI Yani Wahyu mengungkapkan  Beer Garden, Radio Dalam, Jakarta Selatan tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

Hal itu disimpulkan setelah Satpol PP melakukan razia di tempat tersebut.

BACA JUGA: Satpol PP Bongkar Beer Garden Radio Dalam

"Tidak ada izin SIUP minuman beralkohol, nggak ada dia," kata Yani saat dikonfirmasi, Senin (28/5).

Yani menambahkan, awalnya pihaknya melakukan razia di Beer Garden, Radio Dalam pada Jumat (25/5).

BACA JUGA: Enam Pasangan Kekasih di Kamar, Digerebek pada Kamis Malam

Di tempat tersebut, pihaknya melihat Beer Garden masih beroperasi saat Ramadan. Hal itu merupakan pelanggaran Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan.

Yani melanjutkan, selain melanggar Perda, Beer Garden juga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2004 tentang Minuman Keras.

BACA JUGA: Satpol PP Ciduk Tiga PSK

"Sudah jelas pelanggaran dia," tegas Yani.

Untuk sementara waktu, kata Yani, pihaknya menghentikan pengoperasian Beer Garden.

Pemprov DKI, lanjut Yani, tengah mengkaji sanksi apa yang akan dijatuhi terhadap Beer Garden itu.

"Ya, penghentian. Nanti ada sanksi administrasi. Kami akan koordinasi dengan pariwisata segera melakukan tindakan admisnitrasi. Kalau masih bandel juga sampai di akhir, nanti pencabutan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)," pungkas Yani. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... POM TNI Razia di Kafe, Hasilnya Mengejutkan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler