Begal Bermodus Palang Kayu Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, nih Tampangnya

Selasa, 02 Juni 2020 – 22:20 WIB
Pelaku begal motor ditangkap di Musi Rawas. Foto: sumeks.co

jpnn.com, MUSI RAWAS - Jajaran Reskrim Polsek Muara Lakitan berhasil meringkus Hen Pelawe, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal motor.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Muara Lakitan itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Muara Lakitan.

BACA JUGA: Ketakutan, Begal Sadis Menyerahkan Diri Sambil Bawa Motor Hasil Kejahatan ke Polsek

Tersangka Hen Selawe dalam beraksi bersama dua rekannya yang sudah lebih dulu dibekuk. Pertama Polisi membekuk tersangka Indrawan alias Budi.

Kemudian yang kedua rekannya lagi yakni Alan Huri.

BACA JUGA: Berita Duka, Wakapolsek Medan Kota Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Tersangka Alan Huri menyerahkan diri ke Polsek Muara Lakitan itu setelah polisi melakukan pendekatan persuasif kekeluarganya.

“Alhamdulilah berkat bantuan masyarakat, kami mengetahui posisi pelaku dan meringkusnya,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy.

BACA JUGA: Tujuh Ekor Sapi Mati Mendadak di Langkat

Kawanan tersangka melancarkan aksi begalnya Senin (18/5) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan lintas Sekayu-Lubuklinggau, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan.

Saat itu korbannya Ariston Sihombing, 21, warga Blom E Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura melintas di TKP menggunakan motor Honda Revo.

“Di mana para pelaku ini terdiri dari tiga orang dengan modus mengadang korban pada saat dalam perjalanan dari Sekayu ke Lubuklinggau. Mereka menghentikan korban, dengan menggunakan kayu. Motifnya ingin menguasai kendaran korban. Mereka menghentikan korban, mereka ancam, kemudian mereka ambil paksa kendaraan,” bebernya.

Kemudian hari itu juga selang dua jam kejadian, salah satu tersangka dibekuk yakni Indrawan alias Budi. Dan dua orang sempat menjadi DPO yakni Hen Pelawe dan Alan Huri.

“Dua orang DPO sempat melarikan diri, tetapi dari informasi yang ada kita sudah mengantongi identitas para pelaku,” timpalnya.

Lantas Kapolres memerintahkan Kapolsek Muara lakiotan dan jajarannya untuk melakukan upaya pendekatan terhadap pihak keluarga dari pelaku yang DPO.

“Alhamdulilah lima hari kemudian salah satu pelaku menyerahkan diri. Namun satu pelaku sempat melarikan diri dan personel tetap melakukan upaya-upaya hingga akhirnya dapat juga dibekuk,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan satu potong kayu dengan panjang sekira 1,5 meter dan satu unit sepeda motor honda revo tanpa TNKB.

BACA JUGA: Sunat Bantuan Warga Terdampak COVID-19, Dua Oknum Kadus di Mura Ditangkap Polisi

“Mereka ini tadinya masing-masing mengambil tiga motor, tetapi baru satu yang dapat motor. Untuk sementara ini mereka beraksi baru satu kali dengan motif ingin memiliki motor,” pungkasnya.(wek)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Begal   Musi rawas  

Terpopuler