jpnn.com, MUSI RAWAS - Alan Huri, 32, pelaku begal sadis yang sering beraksi di wilayah Musi Rawas ini akhirnya diamankan jajaran Reskrim Polsek Muara Lakitan, Sumatera Selatan.
Warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, itu ketakutan dan menyerahkan diri ke Polsek Muara Lakitan, Kamis (21/5) sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA: Pelaku Penistaan Agama di Medsos Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Sebelumnya polisi telah meringkus Indrawan alias Budi, 31. Sedangkan satu rekannya lagi yakni Hen Selawe daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku berjumlah tiga orang,” kata Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi.
BACA JUGA: Rani Datangi Kantor Polisi Bilang Suami Disekap Tetangga, Persoalannya Masalah Narkoba
Kawanan pelaku melakukan aksi begal terhadap korbannya yakni Ariston Sihombing, 21, warga Blom E Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Kejadian begal yang dialami korban Senin (18/5) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan lintas Sekayu-Lubuklinggau, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan.
BACA JUGA: Kasus Ibu yang Mengaku Jarinya Dipotong Begal Itu Cuma Rekayasa, Begini Cerita Sebenarnya
“Pada saat korban sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba diadang para pelaku,” ujarnya.
Kawanan pelaku membawa kayu dan parang. Lalu menghentikan sepeda motor. Dan salah satu pelaku berkata “minta motor kau, kalau tidak kau aku kapak”.
“Kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan langsung membawa kabur sepeda motor,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Muara Lakitan. Dan Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi TKP.
Selanjutnya dilakukan lidik. Pada Senin, 18 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB anggota melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku yakni Indrawan alias Budi.
“Berhasil diamankan tanpa lakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan curas bersama Alan dan Hen Selawe,” timpalnya.
Kemudian anggota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Serta melalukan imbauan kepada keluarga tersangka yang belum tertangkap untuk lebih baik menyerahkan diri.
Lantas pada Kamis, 21 Mei sekitar pukul 09.30 WIB tersangka Alan Huri menyerahkan diri ke Polsek Muara Lakitan.
“Beserta barang bukti (BB) satu unit sepeda motor honda Revo tanpa TNKB,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Alan mengakui perbuatannya yang telah melakukan curas bersama dua rekannya.
BACA JUGA: Tim Gabungan Curiga dengan Truk yang Dimodifikasi, Lantas Diperiksa, Isinya Mengejutkan
Barang bukti yang diamankan satu potong kayu dengan panjang sekira 1,5 meter dan satu unit sepeda motor honda revo tanpa TNKB. (wek)
Redaktur & Reporter : Budi