Begal Bersenpi Takluk Setelah Beraksi di 25 TKP

Sabtu, 20 September 2014 – 04:23 WIB

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menaklukkan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) dari kelompok Lampung Timur. Polda juga membekuk Safarudin, tersangka pemilik senpi tanpa izin.

Kasubdit III Krimum Polda Lampung Kompol Ruly Andi Yunianto mengatakan, Jumat (25/7) sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi pencurian dua unit sepeda motor. Yakni Honda Supra X hitam BE 8905 YL milik Zulfan Zhober dan Honda BeAT merah BE 4403 milik Adrian Gusti Randa.

BACA JUGA: Berantas Geng Motor Makassar

Kedua motor ini diparkir di depan Rumah Makan Dua Saudara, Jl. Gatot Subroto, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Pencurian menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

”Zulfan dan Adrian ketika itu sedang melakukan salat Jumat di masjid seberang rumah makan,” kata Ruly seperti dilansir Radar Lampung (JPNN Grup), Sabtu (20/9).

BACA JUGA: Turun Hujan, Nafas Langsung Terasa Lega

Kemudian, lanjut Ruly, Rabu (13/8) sekitar pukul 13.00 WIB di depan minimarket Alfa, Jl. Pati Balau, Kedamaian, Tanjungkarang Timur, kembali terjadi pencurian sepeda motor Honda BeAT oranye BE 4403 CF milik Agus Saputra.

Pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Jatanras Resmob Polda Lampung menangkap Suhaeili (25) di Dusun Bandarmas, Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lamtim. Pria yang mengaku wiraswasta ini disangkakan memiliki, menyimpan, serta menguasai senpi dan amunisinya. Juga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

BACA JUGA: Kabut Asap Kian Parah

Selain itu, ditangkap pula Afen Kurniawan (19) di rumahnya, Desa Maringgai, RT 01/RW 03, Kecamatan Labuhanmaringgai. Ia disangka melakukan curat dan merupakan residivis dalam kasus curanmor. Pada 2012, ia pernah dihukum satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wayhuwi.

Dari Suhaeili, berhasil disita satu pucuk senpi rakitan gagang kayu berikut tiga amunisi kaliber 38. ”Saya membeli senpi dan amunisi dari Ali Bajak Rp2 juta,” kata Suhaeili yang dihadirkan dalam ekspos kemarin.

”Suhaeili dan Afen mengakui telah melakukan pencurian dengan sepeda motor sebanyak 25 kali sejak 2008,” kata Ruly.

Tempat kejadian perkara (TKP), antara lain, di Lamtim dan Bandarlampung. Dalam sejumlah aksinya, Suhaeili bersama Suki dan Jamal yang telah lebih dahulu ditangkap membawa senpi rakitan berisi enam butir peluru jenis Colt 38. ”Sedangkan Afen membawa pisau,” ucap Ruly.

Sepeda motor hasil curian itu dijual kepada F dan H di Dusun Bandarmas, Desa Tebing, Kecamatan Melinting. ”Honda BeAT dijual Rp3 juta dan Supra X Rp2,5 juta,” ungkap Safarudin.

Sementara Safarudin ditangkap pada Minggu (7/9) di Rumah Makan Simpang Kates, Kecamatan Tanjungan, Lampung Selatan. Unit Jatanras menyita barang bukti senpi rakitan berikut empat butir amunisi kaliber 38. Dia disangka telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, serta menguasai senpi dan amunisinya.

Dari interogasi, Safarudin, warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Wawaykarya, Lamtim, ini memperoleh senpi berikut amunisi dari Ismail yang telah meninggal dunia. Ia dikeroyok massa saat melakukan pencurian sepeda motor di Desa Karangpucung, Kecamatan Waysulan, Lamsel. (dna/p4/c2/wdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Pemda di Sumut Batal Rekrut CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler