jpnn.com, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka penodongan dan perampasan handphone milik driver ojek online (ojol) bernama Robin Bilgoni (37) warga Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni.
Tersangkanya Nurpriadi alias Fei (23) warga Jalan Slamet Riyadi, Lr Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang.
BACA JUGA: Begal Ponsel dengan Modus COD di Tanjung Priok Viral, Sahroni Minta Polisi Bergerak
Fei diamankan polisi tidak jauh dari rumahnya, Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB setelah mengetahui keberadaannya.
Diketahui aksi tersangka di Jalan Slamet Riyadi, Lr Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang, itu terjadi pada Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukil 01.30 WIB lalu.
BACA JUGA: Ibu dan Anak di Kuansing Ditemukan Tewas Berpelukan, Diduga Dikapak Perampok
Sebelumnya, korban menerima pesanan dari tersangka. Namun, tiba di titik penjemputan langsung dibatalkan tersangka dan meminta melalui offline saja.
Lalu korban mau menerimanya dan langsung berjalan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA: Ruswanto Tewas Ditembak di Kepala saat Tidur dalam Truk, Parah
Tiba di TKP, korban langsung dituduh tersangka sebagai cepu atau mata-mata dengan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan sambil merampas handphone milik korban yang berada di stang motor.
Atas kejadian ini korban kehilangan satu unit Handphone Realme C11 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan informasi telah mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kompol Tri menyebut tersangka merupakan target operasi Sikat Musi II Tahun 2022. Atas laporan korban anggota langsung bergerak menangkap tersangka.
"Pelaku terpaksa kami tembak karena melawan petugas," kata Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Kamis 29 September 2022.
Atas ulahnya tersangka terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
"Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni berupa satu buah sajam jenis pisau dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang," ujar Kompol Tri Wahyudi.
Sementara, tersangka Fei mengakui perbuatannya telah melakukan penodongan terhadap korban, dengan mengambil paksa Handphone korban.
"Baru satu kali saya melakukan aksi penodongan, sebelumnya saya pernah di penjara dengan kasus berbeda," aku tersangka Fei. (*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean