Ruswanto Tewas Ditembak di Kepala saat Tidur dalam Truk, Parah

Selasa, 27 September 2022 – 08:09 WIB
Tersangka Yoyok (duduk) Dusun Pagergunung, Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Foto : dokumen/sumeks.co

jpnn.com, MUSI RAWAS - Kasus penemuan jasad Mr X di Sungai Lakitan, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 14.30 WIB akhirnya terungkap.

Belakangan diketahui korban adalah pedagang sapi, bernama Ruswanto (40), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA: Usut Penemuan Mayat Perempuan di Tumpukan Sampah, Polisi Periksa 13 Saksi

Ternyata Ruswanto, merupakan korban pembunuhan berencana, dan dieksekusi oleh dua pelaku secara sadis. Yakni korban ditembak pada bagian kepala saat sedang tidur di dalam truk Canter.

Kini kedua pelaku berhasil diamankan oleh Tim Landak, Satreskrim Polres Musi Rawas. Mereka para tersangka adalah Yayan Saputra dan Yoyok, warga Desa Q1 Sumber Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Pembunuhan Suami Istri di Palangka Raya, Ini Kabar Terbarunya

Pembunuhan tersebut terjadi di Jembatan Sungai Lakitan, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Senin 5 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan pembunuhan tersebut bermula tersangka Yayan Saputra dan Yoyok berencana menghabisi korban motif merampas uang atau sapi milik korban.

BACA JUGA: Kejagung Teliti Berkas Ferdy Sambo Cs di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J 

"Modusnya mengajak korban menjual sapi ke Desa Mandi Angin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)," jelas Kasat Reskrim, Senin 26 September 20222.

Kejadian berawal kedua tersangka dan korban pergi hendak menjual sapi ke Desa Mandi Angin, pada Minggu 4 September 2022.

Mereka kemudian membawa empat ekor sapi milik korban dan dua ekor sapi milik tersangka, menggunakan truk Canter yang mereka sewa di Muara Lakitan.

Namun dalam perjalanan, tepatnya di Jembatan Sungai Lakitan Kelurahan Muara Lakitan, mereka menembak kepala korban yang sedang tidur. Korban kemudian dibuang ke Sungai Lakitan oleh kedua tersangka.

Setelah itu, kedua tersangka menjual empat ekor sapi milik korban Rp 49 juta ke Lubuklinggau. Usai mendapatkan uang, kedua tersangka pun pulang ke kediaman masing-masing.

Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, mayat korban Ruswanto ditemukan warga yang hendak memancing di bawah jembatan Sungai Lakitan. Karena saat ditemukan tidak diketahui identitasnya, korban dibawa ke RS dr Sobirin.

Lalu Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, korban dimakamkan di TPU Lestari, Lubuklinggau. Namun, lima hari setelahnya, jasat Ruswanto dipindahkan oleh keluarga dari TPU Lestari ke TPU Sukajaya.

Kemudian pada Minggu (11/9/2022) anak korban Ruswanto mengenali ciri-ciri ayahnya melihat pakaian yang dikenakan, sesuai informasi penemuan mayat di Muara Lakitan.

Dan pada Senin (12/9/2022) pihak keluarga mencocokan ciri-ciri korban dengan pihak RS dr Sobirin. Selanjutnya melapor ke Polres Musi Rawas.

Akhirnya, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Yayan Saputra berhasil ditangkap di Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Dari keterangan tersangka Yayan inilah, diketahui kalau Ruswanto menjadi korban pembunuhan dan perampokan, yang pelakunya Yayan bersama Yoyok.

"Setelah menangkap Yayan. Tim Landak dipimpin Ipda Niko Rosbianto langsung mengejar tersangka Yoyok ke Lampung. Namun sampai di Lampung, ternyata ia sudah ke Pulau Jawa," jelas Kasat Reskrim.

Terus dikejar, hingga akhirnya diketahui Yoyok berada rumah saudaranya di Dusun Pagergunung, Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, Minggu (18/9/2022), Tim Landak bersama Sat Reskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Kecamatan Sumbermanjing Wetan, akhirnya berhasil menangkap Yoyok di rumah saudaranya.

"Kedua tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, sebagaiman dimaksud pasal 340 KUHP," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Mr X tersebut pertama kali ditemukan oleh Hendri (22) warga RT 08, Kelurahan Muara Lakitan, pada Rabu 7 September 2022, sekitar pukul 14.30 WIB.

Mr X tersebut ditemukan dalam keadaan mengapung, tersangkut kayu di dekat jembatan Sungai Lakitan, jalan poros menuju Tran Subur.

Ciri ciri jasad saat ditemukan, Mr X diperkirakan usia 30 tahun, tinggi sekitar 170 cm, berperawakan sedang, kulit berwarna sawo matang, rambut berwarna hitam, mudah dicabut.

Mengenakan baju kaos dengan lengan pendek berwarna merah, abu-abu dan di bagian lengan berwarna hitam dengan tulisan Quick Silver..

Kemudian memakai baju kaos dalamam jenis singlet, dengan garis garis berwarna hijau, abu abu, putih dan hitam dengan merk Liquid Venom.

Korban juga mengenakan celana panjang berbahan jeans, berwarna hitam cokelat, dengan merk bertuliskan " DOC". Tidak ditemukan dompet atau identitas, tidak menggunakan perhiasan atau aksesoris.

Mayat ditemukan warga (Hendri) saat hendak mancing di Sungai Lakitan. Hendri melihat sesosok laki-laki tersangkut di kayu pinggir sungai lalu dia menghubungi Demi, yang kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut kepada Polsek Muara Lakitan.

Selanjutnya Polsek Muara Lakitan berkoordinasi dengan Babinsa Koramil Muara Lakitan Serta Puskesmas Muara Lakitan untuk melaksanakan proses evakuasi.

Proses evakuasi dapat dilakukan dengan dibantu masyarakat sekitar dengan menggunakan perahu ketek dan tali. Posisi mayat saat akan dievakuasi berada di jurang di bawah jembatan Sungai Lakitan.

Selain itu, kondisi arus sungai akibat naiknya debit air membahayakan proses evakuasi, sehingga petugas sangat hari-hari dalam melakukan evakuasi. Selanjutnya setelah berhasil, Mr X tersebut dibawa ke Puskesmas Muara Lakitan.

Hasil visum luar oleh pihak Puskesmas Muara Lakitan, dijumpai dua luka robek pada kepala atas, luka robek pada lengan bagian kanan, luka robek telinga sebelah kanan, luka lecet pada bagian pipi kanan.

BACA JUGA: Tiga Siswi SMK Jadi Korban Kebejatan Oknum Guru Agama, Modusnya Begini

Setelah proses visum luar dilaksanakan oleh Puskesmas Muara Lakitan, mayat tampa identitas tersebut dikirim ke kamar Jenazah RSUD dr Sobirin di Lubuklinggau. Dikawal Personel Polsek Muara Lakitan.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler