jpnn.com, LUMAJANG - Polisi terpaksa menembak kaki Abdul Rohim, warga Desa Lempeni, Lumajang, Jatim karena melawan saat ditangkap.
Residivis ini adalah tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau yang sering disebut begal.
BACA JUGA: Cemen! Puluhan Kali Beraksi, Begitu Diborgol Polisi Langsung Nangis
Dia sudah bereaksi di beberapa tempat di Lumajang. Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi barang hasil kejahatannya di lapangan Desa Lempeni, Lumajang.
Abdul sudah melakukan aksi begal bersama temannya di tujuh TKP di wilayah bagian selatan Lumajang.
Padahal, dia baru satu bulan keluar dari lapas setempat.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka tidak hanya menggunakan senjata tajam, tapi juga menggunakan cairan air cabai untuk melumpuhkan korbannya," tutur AKBP Raydian Kokrosono, Kapolres Lumajang.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita tiga unit sepeda motor, kendaraan roda tiga, senjata tajam dan cairan cabai.
Kepolisian berharap, tersangka bisa divonis lama agar tidak lagi melakukan aksinya kembali.
BACA JUGA: Keluarga Lima Anak yang Ditembak Mati Polisi Minta Perlindungan
Sebelumnya, tersangka hanya divonis satu tahun enam bulan.
Padahal, dia merupakan resedivis yang sudah tiga kali masuk penjara. (end/jpnn)
BACA JUGA: ABG Depok Menodong Mbak Cindy di Kemang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begal Beraksi Dini Hari, Ternyata Ada Aspri Wakapolri
Redaktur & Reporter : Natalia