Begal Pembacok Kepala Korban Dihukum 5 Tahun Penjara

Jumat, 07 Desember 2018 – 09:40 WIB
Begal. Foto ilustrasi: jawapos

jpnn.com, SURABAYA - Viko Puji Utomo, pemuda 21 tahun pelaku begal yang membacok kepala korbannya, Anesitus Umbu Kanda, divonis lima tahun penjara.

Majelis hakim menganggap terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan nyawa orang lain.

BACA JUGA: Ganteng tapi Begal Sadis, Cegat dan Cekik Leher Korban

Salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Selama persidangan, dia selalu berkelit dengan menyebutkan bahwa yang membacok kepala korban dengan pedang adalah dua temannya, Ruli dan Samuji. Dua nama itu kini masih buron.

BACA JUGA: Adi si Begal Sadis Ditembak, Dor!

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa masih muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.

''Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang membahayakan nyawa orang lain,'' ujar ketua majelis hakim Rochmat saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis(6/12).

BACA JUGA: Begal Tertangkap Saat Berobat di Rumah Sakit

Pembacokan tersebut terjadi pada 8 Juli lalu pukul 03.00. Viko bersama kolega-koleganya ketika itu mengadakan pesta minuman beralkohol saat menghadiri undangan pernikahan tetangganya di Tandes.

Saat itu, dia bersama Ruli dan Samuji kemudian berniat membegal.

Dia lalu menjumpai korban yang melintas dengan mengendarai Honda Revo Nopol L 3541 GE.

Namun, ketika tiga orang itu meminta berhenti, korban memilih kabur dengan memacu sepeda motor. Ketiga pelaku lalu mengejar dengan mengendarai dua sepeda motor.

Mereka berhasil mencegat korban di Jalan Tubanan, Tandes. Mereka kemudian berusaha merampas tas korban.

Tapi, korban melawan. Ketiga pelaku lalu membacok korban dengan pedang.

Viko yang terpengaruh minuman beralkohol membacok bagian atas kepala korban hingga luka sepanjang 4 sentimeter dan kepala belakang yang lukanya 6 sentimeter.

''Terdakwa juga terbukti membacok tangan korban dengan pedang beberapa kali hingga terluka,'' kata Rochmat.

Dengan luka parah, korban berhasil kabur dengan sepeda motornya. Sementara itu, terdakwa bersama dua koleganya berhasil mendapatkan tas yang berisi uang Rp 1 juta. Uang itu lalu dibagi bertiga untuk minum minuman beralkohol.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Parlin Manullang.

Jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara. Mendengar putusan itu, Parlin menyatakan pikir-pikir. Dia belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.

''Saya masih akan komunikasikan dulu dengan pimpinan,'' ucapnya.

Melalui kuasa hukumnya, Patni Palonda, Viko juga menyatakan masih pikir-pikir. Patni mengatakan, vonis tersebut masih terlampau berat.

Menurut dia, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa terdakwa turut membacok korban.

''Selama persidangan, tidak ada saksi yang tahu kalau terdakwa ikut membacok. Selama ini kan sebatas pengakuan saja,'' ungkapnya. (gas/c19/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabur Usai Bacok Korban, Begal Malah Tabrak Pohon


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler