Begal Sadis Ditangkap, Semoga Bandung Aman

Senin, 28 Maret 2022 – 14:20 WIB
Polisi mengamankan begal penusuk sopir taksi di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2022). (ANTARA/HO-Humas Polda Jawa Barat)

jpnn.com, BANDUNG - Begal pelaku penusukan sopir taksi online di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.

Aksi pembegalan tersebut terjadi pada Jumat (25/3) dini hari.

BACA JUGA: 2 Prajurit Marinir Tewas Ditembak, KSAL Keluarkan Perintah

Diduga pelaku AH (22) melakukan penganiayaan karena ingin mencuri mobil korban bernama Irwan Rusmawan (56).

"Tersangka memang benar memesan taksi daring melalui aplikasi Indriver dari wilayah Cilengkrang, Kota Bandung menuju Ciparay, Kabupaten Bandung," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin.

BACA JUGA: Kepada Komjen Boy Rafli Amar, Jenderal Andika Perkasa Siap Tugaskan Prajurit TNI

Selain melakukan penusukan, kata dia, pelaku begal diduga melakukan beberapa kali pemukulan terhadap korban.

Akibatnya korban mengalami lebam dan luka tusukan di bagian leher.

Adapun aksi pembegalan itu bermula dari pelaku yang memesan taksi daring. Lalu korban selaku sopir taksi menjemput pelaku di Jalan A H Nasution, kawasan Cilengkrang, Kota Bandung.

Pelaku memesan taksi agar diantar ke kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Setelah mendekati lokasi pengantaran, pelaku menunjukkan kepada korban agar diantar ke arah lain.

Ketika menemui jalan kecil dan sepi di sekitar persawahan kawasan Ciparay, pelaku melancarkan aksi penganiayaan.

Setelah itu, menurut Kusworo, posisi korban mulai tak berdaya karena mendapatkan ancaman dari pelaku.

Pelaku, kata dia, meminta dompet, STNK, ponsel, dan menyuruh korban agar meninggalkan mobil tersebut.

"Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri," kata Kusworo.

Kemudian, polisi menerima laporan aksi pembegalan tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak lama pelaku bisa dibekuk polisi dalam waktu kurang dari dua hari.

Kusworo menyebut pelaku melancarkan aksi penganiayaan dan pencurian itu karena motif kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan.

"Untuk korban saat ini masih dalam rawat jalan karena dari kejadian ini korban IR mengalami luka lebam di bagian pelipis mata kiri dan luka sobek di leher akibat senjata tajam jenis pisau milik pelaku," kata dia.

Selain pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil milik korban yang dicuri pelaku, yakni Daihatsu Sigra, termasuk STNK, ponsel milik korban, dan barang bukti lainnya milik pelaku.

Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler