Begini Akibatnya Jika Anda Melanggar Aturan PSBB

Jumat, 10 April 2020 – 17:31 WIB
Jalan tol Slipi. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) mengeluarkan pengendara tidak patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari jalan tol, Jumat (10/4).

"Jika melanggar PSBB kita keluarkan di pintu tol terdekat," kata Kanit 2 PJR Polda Metro Jaya Iptu Agus W di Gerbang Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Pesan Jokowi untuk Masyarakat dalam Menghadapi Pagebluk Corona

Upaya itu diterapkan dalam rangka penerapan PSBB untuk memutus mata rantai wabah COVID-19 yang resmi diterapkan mulai Jumat ini.

Pengawasan terhadap aturan itu dilakukan dengan memantau satu per satu pengendara yang melintas di tol maupun gerbang tol.

BACA JUGA: Mampukah Pembatasan Sosial di Jakarta Menekan Penyebaran Virus Corona?

Petugas beberapa kali menemukan pengendara yang acuh pada aturan PSBB dan diarahkan keluar tol tanpa dilakukan penilangan.

"Tidak ada penilangan untuk saat ini," katanya.

BACA JUGA: Update Corona 10 April: 219 Kasus Baru Corona Ditemukan di 17 Provinsi

Petugas memberikan pemahaman terkait posisi duduk pengendara maupun penumpang sesuai aturan PSBB.

Bagi mobil sedan berkapasitas empat penumpang, hanya boleh diisi maksimal tiga orang, satu di jok sopir dan dua di belakang.

Kendaraan jenis minibus berkapasitas tujuh penumpang hanya boleh mengangkut maksimal empat orang, satu di jok sopir, dua di tengah dan satu di jok belakang.

"Untuk bus umum maksimal kapasitas 50 persen penumpang," katanya.

Kegiatan itu akan berlangsung hingga Minggu (12/4/2020) dan akan terus dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi.

"Kekuatan personel 25 orang per hari yang dibagi menjadi tiga sif," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler