jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap 33 kasus penimbunan obat terkait terapi Covid-19, penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET), dan tabung oksigen palsu.
Dari sejumlah kasus itu, ada puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mahfud MD Bikin Heboh Lagi, Ada Permintaan dari Komjen Boy Rafli
"Ini merupakan suatu tindak pidana. Dari 33 kasus di seluruh Indonesia ada 37 tersangka," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (28/7).
Jenderal bintang satu ini menerangkan, Polri mengerahkan tim gabungan Bareskrim dan polda jajaran dalam pengungkapan kasus ini.
BACA JUGA: Anies Sebut Penyelundup Tabung Oksigen Impor Sebagai Pelaku Kejahatan Kemanusiaan
“Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Bea Cukai,” kata Rusdi.
Atas terungkapnya kasus ini, Polri mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala kegiatan mencari keuntungan dengan cara ilegal. Sebab, itu semua sangat mempengaruhi penanganan Covid-19 di Tanah Air.
BACA JUGA: Menjual Tabung Oksigen dengan Harga Selangit, A Ditangkap Tim Intelijen
“Mari kita bersatu melawan Covid-19, dengan bersatu menjadi kunci utama keluar dari masa-masa sulit di negeri yang kita cintai ini," kata Rusdi.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menambahkan 37 tersangka yang ditangkap melakukan tindak pidana beragam.
Seperti penimbunan obat, menjual obat di atas HET, dan mengubah tabung APAR (alat pemadam api ringan) untuk pemadam kebakaran menjadi tabung oksigen.
"Ada yang edarkan tanpa izin edar. Kemudian membuat tabung APAR untuk diubah jadi tabung oksigen," ungkap Helmy.
Helmy menambahkan peran tersangka bermacam-macam. Ada yang menjual di atas HET dengan cara online atau langsung.
Untuk mengungkapnya, polisi melakukan penyamaran dengan membeli obat itu, kemudian ditelusuri hingga ke atas sampai dengan di mana obat itu disimpan.
"Total barang bukti yang kami amankan ada 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dari berbagai macam jenis. Kemudian 62 vial obat terapi Covid-19 dari berbagai jenis, dan 48 tabung oksigen," kata Helmy.
Para tersangka penjual obat di atas HET dijerat Pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 juncto Pasal 10 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara, tersangka yang mengubah tabung APAR jadi tabung oksigen dikenakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan