Begini Alasan Polisi Tetapkan Nenek EH Tersangka Kecelakaan Maut

Rabu, 28 September 2022 – 23:02 WIB
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Antara

jpnn.com, SUKABUMI - Lansia berinisial EH (71) jadi tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di Jalan RA Kosasih, Sukabumi beberapa waktu lalu.

Menurut Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, penetapan wanita lansia itu jadi tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga keterangan ahli.

BACA JUGA: Anggota KPU Terlibat Kecelakaan, Mobil Terbalik

"Maka atas dasar tersebut EH kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Tejo Reno di Sukabumi, Rabu (28/9).

Tersangka EH merupakan pengemudi minibus Xpander berpelat F 1349 OJ diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya.

BACA JUGA: Honorer Guru Lulus PG Tak Diusulkan saat Seleksi PPPK 2022, Ada Apa?

Wanita itu dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Sebelumnya, kendaraan tersangka juga telah diperiksa oleh Dishub Kota Sukabumi dan ketua mekanik Mitsubishi yang sudah disertifikasi.

BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Malang-Pandaan, Satu Orang Meninggal Dunia

Pada pemeriksaan awal yang dikhususkan pada sistem pengereman, hasilnya dinyatakan baik dan mobil itu laik jalan.

Penyidik menduga kecelakaan yang mengakibatkan  tiga orang meninggal dunia, yakni sopir dan penumpang angkot 01 Sukabumi-Sukaraja, serta seorang penjual cakwe, murni akibat kelalaian EH.

AKP Tejo memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas itu dilakukan secara intensif dan profesional.

"Kami berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai dengan tahap penyerahan berkas ke kejaksaan," ujar dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler