jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak mengungkapkan proses pemeriksaan barang yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri ke Indonesia.
Pemeriksa Bea Cukai Pertama KPP Bea Cukai Tanjung Perak, Eko Setiawan menjelaskan barang-barang yang dikirim dari luar negeri itu setiba di Pelabuhan Tanjung Perak akan dikirim langsung ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di PT Indra Jaya Swastika (IJS).
BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Kawal Ekspor Sarung Tangan Produksi PT Woneel Midas Leathers ke AS
"Jadi, semua barang kiriman dari luar negeri yang tiba dari Pelabuhan akan dikirimkan ke TPS ini dulu ya," tuturnya di Surabaya, Selasa (12/9).
Dia menjelaskan setelah barang dari luar negeri itu tiba di pelabuhan, maka akan diteliti dan masuk ke dalam alat x-ray untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Bea Cukai Aceh Menggagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
Eko menyebutkan mengemukakan bahwa ada jalur khusus yang ditandai dengan warna hijau atau jalur hijau dan merah atau jalur merah.
Menurutnya, jika ditemukan ada benda yang tidak sesuai atau barang terlarang, maka barang kiriman itu akan dimasukkan ke jalur merah.
"Kemudian pihak ekspedisinya akan kami minta untuk periksa barang itu, karena kami tidak ada wewenang untuk bongkar barang orang lain," kata Eko.
Dia menjelaskan bahwa pembongkaran barang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi narkoba masuk ke Indonesia melalui paket yang dikirim oleh PMI.
Menurutnya, selama tahun 2022 kemarin, total ada 9 kasus narkotika yang dikirim bersama paket PMI asal Malaysia ke Indonesia dengan berat mencapai 1-3 kilogram.
"Makanya kalau ada barang yang mencurigakan akan ditindaklanjut. Kalau tahun ini belum ada kasus narkotika ya, tetapi tahun lalu ada sembilan kasus," ujar Eko.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra