Begini Asumsi Kriminolog Sebelum 6 Laskar FPI Tewas

Minggu, 13 Desember 2020 – 05:15 WIB
Komisioner Ombudsman & Kriminolog Prof. Adrianus Meliala saat menjadi narasumber Podcast JPNN.COM, Jakarta, Rabu (9/12). Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) saat berhadapan dengan sejumlah aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12), masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

Berbagai pertanyaan mengemuka, terkait peristiwa yang diduga berkaitan dengan kasus hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Enam Laskar FPI Tewas, Begini Protap Polisi Menembak

Menanggapi hal tersebut, kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengatakan, tidak fokus pada kasus hukum HRS.

Adrianus lebih tertarik berbicara tentang prosedur tetap (protap) kepolisian, terkait suatu target kepolisian.

BACA JUGA: Munarman FPI Ungkap Materi Pertanyaan Penyidik kepada Habib Rizieq

Menurutnya, polisi biasa menguntit suatu target, baik secara terbuka maupun tertutup.

"Nah, yang tertutup pun macam-macam itu, ada masuk ke dalam, ada yang model menguntit saja. Ada juga yang menyadap dengan bantuan lembaga lain tentunya," ujar Adrianus pada program Podcast JPNN.com yang tayang di laman YouTube JPNN.com.

BACA JUGA: Semangati Nita Thalia, Inul Daratista: Ternyata Bajingan Cinta juga Banyak

Pria yang juga menjabat anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ini lebih lanjut mengatakan, penguntitan biasanya dilakukan pada target-target penting.

"Enggak mungkin dilepas begitu saja. Kan tidak mungkin dilakukan secara mendadak, malah itu salah kalau demikian. Jadi, cara-cara tersebut ada pada basis intelijen sebetulnya," katanya.

Adrianus kemudian berasumsi terkait peristiwa yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, sebelum enam laskar FPI tewas.

"Ini asumsi ya, mungkin saat itu polisi melakukan penguntitan, ada kemungkinan polisi tak mau kehilangan buruan, jadi mengikuti terus. Polisi berusaha mengejar, mendekati buruan," tuturnya.  

Terkait apa yang terjadi kemudian, Adrianus mengajak masyarakat menunggu proses penyelidikan yang kini dilakukan terhadap peristiwa tersebut.

Dia hanya menegaskan, bahwa dalam keadaan bahaya, polisi boleh mengambil tindakan yang fatal sekalipun.

Meski demikian, Adrianus mengakui, dalam hal ini pedebatan sulit dihindarkan. Karena ada perbedaan pendapat antara kepolisian dengan FPI.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler