Enam Laskar FPI Tewas, Begini Protap Polisi Menembak

Sabtu, 12 Desember 2020 – 05:34 WIB
Anggota Kepolisian menata barang bukti terkait penyerangan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa

jpnn.com, JAKARTA - Peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ketika berhadapan dengan aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek, menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat.

Banyak yang menyayangkan peristiwa tersebut, karena merasa kepolisian tak seharusnya langsung melakukan penembakan.

BACA JUGA: Usut Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Polisi Garap 14 Saksi

Lantas bagaimana sebenarnya prosedur tetap (protap) atau standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam melakukan penembakan?

Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Meliala memberikan penjelasan singkat dalam Podcast JPNN.com yang tayang di laman YouTube JPNN.com.

BACA JUGA: Polisi Masih Buru Empat Laskar FPI yang Kabur Saat Insiden di Tol Cikampek

Menurutnya, polisi memiliki dua aturan terkait penggunaan senjata dan tindakan tegas.

Kedua hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Undang Tenaga Medis Jadi Sukarelawan

Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Implementasi HAM oleh Polri.

"Dalam hal ini sebenarnya kepolisian sudah lumayanlah, dalam kemutahiran konvensi-konvensi dunia. Kemudian juga sudah dilatih pada pendidikan pertama, maupun pendidikan pembentukannya. Cuma memang selalu ada perbedaan apa yang dilatih dengan apa yang ada di lapangan," ujar Adrianus.

Menurut pria yang juga menjabat anggota Ombudsman RI ini, dalam latihan biasanya tidak ada ketegangan. Berbeda ketika harus berhadapan langsung dengan pelaku kriminal di lapangan.

"Namanya juga latihan, jadi tidak ada situasi yang menegangkan. Sementara di lapangan, selain berlangsung cepat, ada kondisi hidup mati dan hal-hal lain yang tidak muncul dalam pelatihan. Sebagai contoh, gelap, lelah, stres, yang kemudian apa yang diatur dalam Perkap itu tidak berlangsung sebagaimana yang diharapkan," katanya.

Adrianus mencontohkan dalam penanganan huru hara. Tahap pertama dimulai dari penanganan unjuk rasa damai, penggunaan tindakan tegas terukur, sampai menembak dengan peluru berisi untuk membubarkan massa.

"Ada step, ada indikatornya, ada aba-abanya, tetapi itu kalau dilatihan. Nah, ketika di kenyataan, antara tahap 1 dan 2 itu bisa bablas hanya dalam hitungan menit. Maka ketika polisi melakukan tindakan tegas terkait ancaman yang dihadapi, masa salah sih. Karena pada saat yang lain juga polisi diberi kewenngan melakukan tindakan, sesuai dengan ancaman yang ada," katanya.

Adrianus lebih lanjut mengatakan, polisi juga diberi kewenangan dalam rangka melakukan suatu tindakan yang bersifat lethal, yakni melakukan penembakan.

Indikatornya, bahaya yang tak terelakkan. Artinya, kalau bukan aparat kepolisiannya yang menjadi korban maka orang lain yang menjadi korban.

Adrianus menegaskan, terkait bahaya yang selevel hal tersebut, polisi boleh melakukan tindakan bersifat tegas. Di antaranya dengan melumpuhkan pelaku.

Namun, untuk sampai pada kesimpulan apakah sebuah keadaan 'bahaya yang tak terelakkan', Adrianus mengakui perlu jam terbang dari aparat kepolisian untuk menilainya.

"Di sini diperlukan jam terbang, kualifikasi dari polisi, sehingga mampu membuat keputusan yang proporsional. Jangan sampai begini, ada pelaku mengangkat pisau dengan jarak 10 meter, kemudian diambil tindakan tegas. Itu kan janggal banget, tidak proporsional," pungkas Adrianus.(gir/jpnn)

VIDEO: Analisis Insiden FPI vs Polri, Siapa Salah?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler