Begini Cara Al Membantai Istri dan Anak Tirinya, Keji, Biadab

Minggu, 04 Oktober 2020 – 00:32 WIB
Al tersangka kasus pembunuhan ibu dan putri tirinya. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, PONTIANAK - Polresta Pontianak menetapkan Al sebagai tersangka kasus pembunuhan istri dan anak tirinya.

Pembunuhan keji itu terjadi di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak, pada Rabu (23/9) malam.

BACA JUGA: Terpidana Mati Cai Changpan Pernah Ikut Latihan Militer di Cina

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempunyai bukti, status Al semula terduga, menjadi tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin, Sabtu(3/10).

Penetapan Al sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 dan/atau pasal 338, dan/atau pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

BACA JUGA: Istri Bunuh Suami Gegara Uang Rp30 Ribu, Astagaa

"Sarana yang digunakan oleh tersangka sebuah besi (sap mesin) untuk menghabisi kedua korban. Pertama yang dibunuh adalah korban Umi (40), kemudian Geby (18)," ungkapnya.

Adapun alat bukti yang diamankan berupa sebuah besi dan baju korban.

Motif tersangka dalam menghabisi korbannya, kata dia, karena korban minta cerai. Namun, tersangka tidak mau sehingga terjadi cekcok, lalu tersangka keluar mengambil sebuah besi hingga terjadilah kasus pembunuhan itu.

Karena aksinya diketahui oleh anak tirinya bernama Geby, kata Komarudin, korban juga ikut dibunuh meskipun korban sempat melakukan perlawanan.

Tersangka ditangkap pada Jumat (2/10) dini hari di kawasan Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya.

Pada saat akan diamankan, tersangka mencoba bunuh diri dengan meminum sejenis cairan racun rumput. Namun, berhasil diselamatkan setelah dirawat di rumah sakit.

Sebelumnya, Rabu (23/9) malam, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, dihebohkan atas temuan mayat seorang ibu dan anak di dalam rumah yang terkunci.

Keduanya teridentifikasi merupakan pemilik rumah, yaitu Umi (40) dan Geby (18), yang meninggal bersimbah darah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler