jpnn.com, JAKARTA - Polisi akhirnya mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan RK, 35, terhadap suaminya, HS, 34, beberapa waktu lalu.
Polisi menyebut penusukan itu berawal ketika HS meminta uang Rp30 ribu kepada RK untuk membeli rokok. Namun, RK tidak memberikannya.
“Si suami minta uang Rp 30 ribu kepada istrinya. Karena istrinya tak punya penghasilan, ini marah si suami, lalu cekcok,” ujar Kapolsek Mampang Jakarta Selatan, Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).
BACA JUGA: Polisi Kembali Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Pembunuhan WN Taiwan, Oh Ternyata
Setelah permintaannya tidak dipenuhi, kata Sujarwo, HS kemudian memukul RK hingga menyebabkan luka memar di bagian kepala.
HS juga mengancam RK dengan sebilah pisau dapur. Namun, RK merebutnya dan menusuknya ke dada korban.
BACA JUGA: Peringatan Keras Kapolres Cianjur kepada Geng Motor Pembacok Briptu Nouval
“Pada saat mengancam dengan pisau, kemudian direbut (RK). Pada saat dipegang istrinya kemudian langsung didorong dan kemudian ditusuk mengenai dada,” ungkap dia.
Sujarwo mengatakan, selama ini HS diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan bekerja serabutan. Sedangkan istrinya baru saja di PHK akibat pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Tak Terima Anak Dibentak, Istri Kalap, Suami Disiram Bensin Lalu Dibakar, Hanya Gegara Lembu
Sebelumnya, RK bekerja sebagai pelayan restoran di salah satu hotel kawasan Senayan.
“Memang sering ribut. Karena memang suaminya menganggur dan istrinya pernah bekerja (saat ini dirumahkan akibat pandemi) Covid-19, ya enggak ada penghasilan. (HS) sering marah-marah,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Bangka VIII C, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Medan-Jakarta, 1 Pelaku Ditembak Mati, Lihat Barang Buktinya
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RK di rumah orang tuanya. Ia masih menjalani pemeriksaan Polsek Mampang Jakarta Selatan. Pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(dhe/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Budi