Begini Cara Bea Cukai Berikan Pemahaman Rokok Ilegal

Kamis, 23 September 2021 – 19:51 WIB
Bea Cukai sedang melakukan pengecekan mengenai cukai rokok di warung. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui program gempur rokok ilegal kembali melakukan operasi yang menyasar ke pasar tradisional dan warung di berbagai wilayah seperti Ambon, Kaimana, Langsa, dan Tembilahan.

Hal itu sebagai bentuk upaya meningkatkan pengawasan dan mengamankan Indonesia dari bahaya laten peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Berbagi Tips Meraih Beasiswa Lewat Bedah Buku

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, kewenangan Bea Cukai adalah melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok di Indonesia.

Dengan mengedepankan hal tersebut, Firman menegaskan Bea Cukai berhak untuk melakukan penindakan atas rokok ilegal yang beredar.

“Kami tekankan sekali lagi, operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan operasi untuk menindak dan menekan rokok ilegal di Indonesia," ungkap Firman dalam siaran persnya, Kamis (23/9).

BACA JUGA: Lewat Program CVC, Cara Bea Cukai Pertahankan Kepatuhan Pengguna Jasa

"Kami targetkan tahun ini peredaran rokok ilegal nasional menjadi 3% dan kami harap tidak ada lagi oknum yang berupaya mengedarkan barang ilegal tersebut,” sambungnya.

Menurut dia, operasi pasar yang dilakukan di berbagai daerah itu menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal nasional.

BACA JUGA: Bea Cukai Marunda Musnahkan Rokok Hingga Kosmetik Ilegal

Misalnya, kata dia, Bea Cukai Ambon mengadakan operasi pasar berantas rokok ilegal di Pulau Banda Naira, hingga menggelar sosialisasi ciri rokok ilegal kepada pemilik warung di sekitaran Pelabuhan setempat.

Tidak berbeda jauh yang dilakukan oleh Bea Cukai Fakfak. Mereka melaksanakan operasi pasar di wilayah Kabupaten Kaimana.

Kegiatan yang difokuskan pada pencegahan peredaran rokok ilegal itu mensosialisasikan aturan dan hukuman yang didapat oleh pelaku peredaran rokok ilegal tersebut.

“Bergerak ke wilayah Sumatera, Langsa serta Riau kami mengadakan penyuluhan dan operasi pasar setempat. Hal tersebut dilakukan oleh perwakilan Bea Cukai yakni Bea Cukai Langsa, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Pekanbaru serta Bea Cukai Tembilahan,” lanjut Firman.

Dari hasil operasi pasar dan penindakan atas rokok ilegal di wilayah Sumatera ini, Tim Bea Cukai Pekanbaru dan Kanwil Bea Cukai Riau berhasil amankan 53.892 batang rokok ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai Langsa dan Tembilahan juga melakukan sosialisasi berhasil meningkatkan wawasan masyarakat dan pelaku usaha akan ciri-ciri rokok ilegal.

Lebih jauh, Firman mengatakan masa pandemi menjadi tantangan tersendiri yang harus dihadapi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.

Ekonomi yang belum pulih sepenuhnya menjadi faktor yang mendorong rokok ilegal amat diminati di pasaran masyarakat karena harganya yang relatif murah.

"Bea Cukai tetap mengimbau masyarakat untuk mendukung penekanan terhadap peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal,” tutup Firman. (mrk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gelar Sosialiasai Ketentuan Cukai di Jateng


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler