Bea Cukai Gelar Sosialiasai Ketentuan Cukai di Jateng

Rabu, 22 September 2021 – 16:56 WIB
Bea Cukai Jateng sedang sosialiasai ketentuan cukai di rokok. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai baru saja melakukan sosialisasi di berbagai kantor di Jawa Tengah dan DIY seperti Bea Cukai Yogyakarta, Magelang, Semarang dan Tegal.

Langka itu dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal.

BACA JUGA: Satgas Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Teh Seberat 1 Kwintal

"Tujuannya adalah demi tersampaikannya edukasi terkait ketentuan cukai dan pentingnya gempur rokok ilegal kepada masyarakat,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman dalam siara persnya, Rabu (22/9).

Bea Cukai Jogja (Bejo) bersama Pemda Kulon Progo dan Pemda Gunung Kidul bersama Satpol PP memberikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat umum dan petani tembakau.

BACA JUGA: Bea Cuka dan TNI Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Firman mengatakan sosialisasi di Gunung Kidul diberikan kepada Paguyuban Kelompok Tani Tembakau Iris Ngestiraharjo dan para pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM).

Menurut dia para para petani tembakau iris (TIS) pemasarannya masih tradisional, sehingga produknya tidak dilekati pita cukai.

BACA JUGA: Tegah Ratusan Kemasan MMEA Ilegal, Wujud Sinergi Bea Cukai Nunukan dan Satgas Pamtas

"Diharapkan, ke depannya petani TIS bisa menjual produknya dengan melekatkan merek, dijual secara eceran, melapor kepada Bea Cukai dan melekati produknya dengan pita cukai,” ujarnya.

Di Magelang, Pemkab Purworejo mengundang Bea Cukai untuk memberikan pelatihan teknis cara penggunaan aplikasi SILAT kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sistem Informasi Laporan Masyarakat (SILAT) adalah aplikasi berbasis website yang dibangun oleh Bea Cukai Magelang yang bisa dimaksimalkan oleh masyarakat atau Pemda untuk menyampaikan informasi adanya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayahnya.

Firman mengatakan selain memaksimalkan peran SILAT, Bea Cukai juga secara aktif melakukan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat.

“Kami gelar sosialisasi Cukai hasil tembakau dan rokok ilegal yang pesertanya merupakan kepala desa, tokoh masyarakat, linmas, kasi trantib, dan camat dari Kecamatan Kutoarjo, Butuh, dan Grabag,” ungkanya.

Selain itu, kegiatan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Tegal.

Di Semarang, sosialisasi dikemas dalam berbagai macam kegiatan mulai dari sosialisasi langsung ke lapangan, hingga bentuk pentas seni berupa wayang kulit, campursari, tayub, keroncong, dangdut, kethoprak, solo organt, dan barongan.

Sementara di Tegal, Bea Cukai mengadakan kegiatan Moci with Filmmaker, yang merupakan tindak lanjut dari lomba video dan animasi kreatif bertemakan Gempur Rokok Ilegal.

Acara tersebut diselenggarakan Dinas Kominfo Kabupaten Tegal dalam rangka sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

“Tidak perlu kaku dalam menyampaikan informasi, bisa lewat seni, lomba konten kreatif dan lain-lain,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indahkus Beberkan Kisah Pribadi di Lagu Be With U


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   Cukai   Jateng   Yogyakarta   Semarang  

Terpopuler