Begini Cara D Menganiaya Anak Kandung yang Berusia 3 Tahun, Ya Ampun

Sabtu, 10 April 2021 – 00:11 WIB
Polrestabes Bandung, di Bandung, Jumat, meringkus pria berinisial D yang menyiksa anak kandungnya sendiri. ANTARA/Bagus Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial D (44) karena menganiaya anak kandungnya yang masih balita berusia tiga tahun.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pelaku menyiksa anaknya karena ingin kembali dengan mantan istri setelah bercerai. D memukul serta menginjak sang anak.

BACA JUGA: Sejumlah Pasangan Lagi Begituan, Eh Ada yang Datang

"Alhamdulillah Unit PPA (Pelayan Perempuan dan Anak) bersama Resmob Polrestabes Bandung dapat menangkap pelaku beserta barang buktinya," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Jumat (9/4).

Menurut dia, sebelumnya D meminta izin kepada mantan istrinya untuk membawa anaknya itu bermain.

BACA JUGA: Satu Malam, WN Bisa Melayani Tiga Sampai Lima Pria

Alih-alih mengajak bermain, pelaku justru membawa kabur anak tersebut selama 17 hari.

Lalu mantan istri yang merupakan ibu kandung balita melaporkan hal itu ke polisi karena D juga sempat mengirimkan video rekaman ancaman dan penganiayaan anaknya kepada mantan istrinya itu.

"Dalam video yang kami terima, dia (balita) disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis, memang dibuat menangis dengan harapan ibunya menjadi iba dan menerima kembali mantan suaminya. Mantan istrinya itu memang sudah menikah lagi dengan yang lain," kata Mangopang.

Menurut dia, tindakan kekerasan itu memang telah sering dilakukan. Bahkan mantan istrinya itu pun sebelumnya kerap mengalami kekerasan ketika berkeluarga dengan D.

"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat D dengan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Ancamannya di atas lima tahun, dan karena pelakunya orangtua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler