jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polisi membongkar prostitusi online anak di bawah umur di sebuah wisma Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dari pengungkapkan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang yang melakukan penjualan anak di bawah umur.
BACA JUGA: Kalau Ada yang Melihat 2 Wanita Ini Langsung Hubungi Polisi, Bahaya
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng AKBP Arie Sandy Z Sirait mengatakan, kedua pelaku berinisial FA (26) laki-laki dan RH (18) perempuan.
"Mereka ini tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya dan kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng," kata Arie, Kamis (8/4).
BACA JUGA: Sehari, 3 Mahasiswi Melayani 5 Lelaki, Tarifnya Sebegini
Mantan Kapolres Kotawaringin Barat itu menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pada Selasa (6/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Menteng, Kecamatan jekan Raya Kota Palangka Raya.
BACA JUGA: Anggota Ormas Sok Jagoan, Polisi Langsung Gerak Cepat, Sukurin
Keduanya ditangkap saat petugas menggerebek wisma yang disewa mereka untuk menyediakan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Petugas menggerebek dua kamar nomor 11 dan nomor 15.
"Saat digerebek pada kamar nomor 11 korban berinisial WN (16), dan di kamar nomor 15 petugas menemukan FA dan RH. Dua orang tersebut yang mengendalikan aplikasi MiChat untuk menjual WN kepada pria hidung belang," katanya.
Dari hasil keterangan pelaku, FA yang menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.
Sedangkan hasil dari pembayaran prostitusi tersebut dibagi tiga orang dengan perincian Rp100.000 per orang. Malam itu uangnya dibelikan sabu-sabu.
Arie mengatakan, mereka pesta narkoba di kamar wisma, sebab petugas saat menggerebek dua tempat tersebut menemukan alat hisap sabu-sabu.
"Untuk kasus narkoba yang mereka lakukan akan dikembangkan oleh Direktorat Reserse Narkoba," katanya.
"Informasi yang kami dapatkan, anak di bawah umur itu bisa melayani tiga sampai lima pria satu malamnya. Untuk tarifnya dari Rp250 ribu sampai Rp500 ribu," katanya.
Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pinda Perdagangan Orang Jo. Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan ancaman kurungan penjaranya paling singkat tiga tahun dan paling maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti