jpnn.com, CIANJUR - Pelaku pembakaran terhadap Indah Daniarti (27) diringkus polisi. Tersangka Dede (32), warga Kampung Kertajadi, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Cianjur, merupakan kekasih korban.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan selama sepuluh hari menghilang, pelaku bersembunyi di tengah hutan lindung Perhutani-Ciwidey agar lolos dari pengejaran petugas yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
BACA JUGA: Wanita yang Dibakar Hidup-hidup Pacarnya dalam Kondisi Kritis
"Anggota langsung menuju gubug di tengah hutan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya, Selasa (11/5).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti seperti jeriken bekas BBM jenis pertalite, korek api gas, dan telepon gengam.
BACA JUGA: Oh Mbak MR, Mau Enaknya Saja Begituan Sama Lelaki
Saat menjalani pemeriksaan, Dede mengakui perbuatanya karena tidak terima diputuskan cintanya oleh korban, sehingga dia merencanakan pembakaran terhadap korban.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 355 ayat (2) subsider pasal 354 ayat (2) lebih subsider lagi pasal 353 ayat (3) lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Rifai.
Korban pembakaran Indah Daniarti (27) warga Kampung Bayuning, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, yang mengalami luka bakar 60 persen di sekujur tubuhnya akhirnya meninggal dunia, setelah 10 hari menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung.
Korban mengalami kondisi kritis sejak masuk ruangan hingga akhirnya dikabarkan meninggal dunia setelah hari kesepuluh menjalani perawatan akibat infeksi luka bakar yang diderita.
"Setelah menyiram korban dengan BBM jenis pertalite, pelaku dengan tega menyalakan api, sehingga korban mengalami luka bakar hampir 100 persen. Melihat korban terbakar, pelaku langsung melarikan diri," kata Kapolsek Cidaun AKP Sumardi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti