Begini Cara IA Palsukan SIM, Jangan Coba-Coba

Jumat, 04 Februari 2022 – 17:33 WIB
Personel Reskrim Polres Murung Raya bersama IA, terduga pemalsu SIM beserta barang bukti, di Puruk Cahu, Jumat (4/2/2022). ANTARA/Supriadi

jpnn.com, PURUK CAHU - IA, lelaki 28 tahun ditangkap aparat Satreskrim Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim AKP Deni Langie mengatakan pelaku diduga memalsukan surat izin mengemudi (SIM) yang beroperasi di sebuah studio foto di Kota Puruk Cahu.

BACA JUGA: Ipda AS Terancam Hukuman Mati

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna melengkapi berita acara pemeriksaan, dan pelaku melakukan aksinya berbekal dari pengalaman dan peralatan," kata Deni di Puruk Cahu, Jumat.

SIM yang dipalsukan merupakan yang asli, kemudian diedit menggunakan aplikasi di laptop sehingga berubah menjadi jenis SIM yang berbeda, dicetak dan dilaminating.

BACA JUGA: Letjen TNI Nyoman Cantiasa: Saya Minta Kalian Bertanggung Jawab & Segera Menyerahkan Diri

Pelaku diduga melakukan aksinya mulai 2021 sampai Januari 2022. Praktik tersebut dilakukan di sebuah studio foto sekaligus menjadi tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Akhmad Yani, Puruk Cahu.

Sebelum penangkapan pelaku pada 18 Januari 2021, Polres Murung Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen berupa SIM di kios studio foto milik terduga pelaku.

BACA JUGA: Atribut Polri jadi Candaan di TikTok, 3 Orang Ini Langsung Dijemput Polisi

Kemudian kepolisian dari unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasil penggeledahan ditemukan SIM diduga palsu yang belum diambil oleh pemohon yang juga menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui bahwa pelaku memasang biaya penerbitan satu SIM dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 500.000 dan pelaku mengakui bahwa telah meraup hasil sebesar Rp 1.750.000.

Berbekal pengalaman pelaku selama lima tahun bekerja di percetakan serta mahir menggunakan aplikasi editing, pelaku telah mencetak sebanyak delapan SIM yang diduga palsu.

Dia mengaku melalukan itu atas dasar permintaan dari pelanggan yang datang ke studio foto miliknya untuk dijadikan persyaratan melamar pekerjaan di perusahaan.

Untuk barang bukti yang telah diamankan, kata Deni, berupa satu handphone merek Vivo Seri Y12s warna hitam dengan Sim Card +62812-5540-4455, satu handphone merek Vivo warna silver dengan Sim Card +62822-4134-1719.

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” kata Deni. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler