jpnn.com, SRAGEN - Tiga gadis berusia di bawah 17 tahun menjadi korban aksi bejat Indrawan (20).
Saat melakukan aksi bejatnya itu, pemuda asal Dusun Kalidoro, Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan, Sragen, Jawa Tengah, menggunakan nama samaran Pandawa Limo untuk menjebak korban.
BACA JUGA: Pria Bertubuh Gempal Tiba-tiba Mengamuk, Merusak Masjid di Bandung
Dia menakut-nakuti akan menyebarkan foto korban yang saat ini masih berusia 15 tahun.
Dengan beragam tipu muslihat, pada Senin (21/9), Indrawan mengajak salah satu korbannya ke kuburan Cina, Gunung Banyak, Kecamatan Tangen sekitar pukul 14.00.
BACA JUGA: Guru Ngaji Cabul Diciduk, Korbannya Semua Perempuan, Mulai Anak SD hingga SMP
Setelah itu, korban diajak ke area yang sepi dan dipaksa untuk melepas celana. Korban pun dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ancaman akan dibunuh.
Bahkan, korban sempat dicekik. Korban berusaha berteriak, namun tidak ada yang mendengar.
BACA JUGA: Bencana Banjir Bandang Belum Usai, Warga Sukabumi Diterjang Puting Beliung
Setelah kejadian itu, korban diantar pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Tanon.
Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menyampaikan, pelaku ditangkap atas dasar laporan dari kakak korban.
”Pencabulan anak di bawah umur ini TKP di kuburan China. Pelaku memfitnah korban bahwa dia dapat foto, akan menyebarkan foto tidak pantas milik korban,” terang kapolres, Rabu (23/9).
Lantas, pelaku membujuk korban dan mengajak keluar dengan dalih akan mengecek, apakah korban masih perawan atau tidak. Berdasarkan pemeriksaan polisi, ternyata tak hanya sekali itu saja pelaku beraksi.
”Pengembangan yang kami lakukan, masih ada korban yang lain, juga di bawah umur. Ini adalah predator anak-anak,” papar kapolres.
Dia menambahkan, pekerjaan pelaku adalah seorang buruh harian lepas. Namun, punya fantasi seksual yang liar. Sejauh ini sudah ada tiga korban lain yang melapor.
”Saat ini yang melapor sudah tiga orang, dengan usia 15-16 tahun, masih usia sekolah,” bebernya.
Dalam menggaet korban, pelaku berburu melalui media sosial. Sejauh ini, pelaku bekerja sendirian. Dia menganalisa dan mengambil foto korban untuk mengancam.
Sementara itu, saat ditanya, Indrawan mengaku sudah tiga kali melakukan hal serupa.
”Kenal lewat WA (WhatsApp), saya ajak ketemuan. Ketika saya ajak begituan (hubungan b*dan) mereka berontak, tapi tetap dipaksa. Kalau melawan, saya ancam viralin foto di Facebook-nya,” ujar pelaku.
Indrawan mengaku selalu beraksi pada siang hari di kuburan China. Sebelum beraksi, Indrawan mengonsumsi minuman bersoda dicampur bensin agar mabuk.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat subsider pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Minimal hukumannya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (rs/din/per/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti