jpnn.com - PONTIANAK - Kepala KPP Pratama Kota Pontianak Nurbaeti Munaroh mengatakan, kebijakan atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang tax amnesty merupakan satu-satunya solusi logis.
Aturan itu bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaannya. “Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah pusat, tercatat banyak harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersebar di seluruh dunia,” ujar Nurbaeti, Sabtu (23/7).
BACA JUGA: Kondisi Koperasi di Bogor Sangat Memprihatinkan
Untuk KPP Pratama Pontianak, kata dia, data keseluruhan wajib pajak yang diperoleh terhitung per 30 April 2016, sebanyak 160 ribu wajib pajak. Terbagi menjadi WP pribadi sebanyak 100 ribu lebih.
WP berbentuk badan sekitar 9000, WP aktif 115 ribu, dan sisanya WP tidak aktif. “Arti yang tidak aktif ini, bisa saja sudah tidak berusaha lagi,” jelas Nurbaeti.
BACA JUGA: Petani Bakal Dipermudah Dapatkan Bantuan Modal Usaha
Mengenai kerahasiaan, data wajib pajak sangat diutamakan. Dalam Undang-Undang Tax Amnesty sendiri juga sudah diungkapkan, apabila sampai dibocorkan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi lima tahun penjara.
“Ada ruangan khusus yang kita gunakan, agar privasinya terjaga. Kita sudah mempersiapkan tim khusus berjumlah 53 petugas untuk pelayanan tersebut, yang sudah berkomunikasi intens dengan WP, baik dengan jemput bola, maupun komunikasi via telepon,” ujar Nurbaeti. (rk/jos/jpnn)
BACA JUGA: KAI Berhasil Angkut 5,48 Juta Penumpang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Syarat Utama Industri Keuangan Bisa Unggul
Redaktur : Tim Redaksi