jpnn.com, MATARAM - Aksi tiga warga negara Bulgaria membobol data nasabah BRI ternyata menggunakan alat-alat sederhana. Alat yang kini menjadi barang bukti di persidangan, bahkan dijual bebas di pasaran.
Ahli Elektronika dari Universitas Mataram (Unram) I Made Budi Sukmadana mengatakan, beberapa alat yang digunakan, seperti Router dan Spy Cam atau kamera pengintai, sangat mudah didapatkan.
BACA JUGA: Duh, Pembobol Rekening 515 Nasabah BRI Belum Tertangkap
”Ada di pasaran, orang bisa mengakses atau membeli. Tinggal bagiamana kreativitas untuk menggunakannya saja,” kata Sukmadana di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (18/1).
Pernyataan Sukmadana dilontarkan saat menjadi saksi ahli dalam sidang tiga warga negara Bulgaria, yakni Vladimir Hristovorov Veleb, Stancho Mihaylov Stanev, dan Mitko Venelinov Borisov.
Ketiganya menjadi terdakwa dalam dugaan pembobolan nasabah BRI. Dalam dakwaan pertama, mereka disangka dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan, Pasal 47 di undang-undang yang sama.
Sukmadana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Ema Muliawati.
Dia menjelaskan mengenai fungsi dari sejumlah alat yang ditemukan polisi saat penangkapan ketiga terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Sukmadana menyebut Router yang digunakan terdakwa menjadi alat yang penting dalam aksi kejahatan mereka. Router berfungsi sebagai intersep data dari bank ke mesin ATM.
”Nah, kabel data itu, istilahnya dipotong, satu dimasukkan ke router, satu lagi tetap menyambung antara bank dengan mesin,” ujar dia.
Teknik pencurian data melalui Router ini bekerja dengan cara menduplikat semua data nasabah bank yang melakukan transaksi. Hasil duplikat tersebut akan terekam dalam memori, yang juga tersambung dengan Router.
”Tidak pakai wireless mereka. Jadi kalau mau ambil data, memorinya dicabut,” ungkapnya.
Data nasabah yang telah direkam, kemudian diolah dalam sebuah aplikasi. Dari barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdapat satu unit laptop. Laptop ini, digunakan terdakwa untuk mengolah data nasabah.
Karena tidak melihat apa program yang digunakan terdakwa, Sukmadana tidak menjelaskannya lebih detail. Meski demikian, dia menyatakan aplikasi atau software yang digunakan, umumnya cukup simpel.
”Ada aplikasinya di dalam laptop. Itu yang digunakan untuk menulis data, istilahnya begitu,” beber Sukmadana.
Hasil pengolahan data itu, dilanjutkan dengan memindahkan ke kartu ATM kosong. Nomor rekening, nomor kartu, dan nomor PIN menjadi kunci untuk melakukan pembobolan rekening nasabah.
”Data-data nasabah yang sudah direkam itu dipindahkan ke kartu ATM yang kosong,” kata dia.
Apakah Router bisa merekam nomor PIN? Sukmadana mengatakan, Router hanya mereka data nasabah saja. Tidak dengan nomor PIN. Karena itu, terdakwa menggunakan spy cam untuk mengetahui gerakan tangan korban saat memencet nomor.
Nantinya, rekaman di spy cam akan dicocokkan waktunya dengan data yang ada di router. ”Dicocokkan dengan data yang diambil di Router itu,” ujarnya.
Kesaksian yang dinyatakan Sukmadana, diterjemahkan Toni Samsul Hidayat kepada terdakwa. Melalui Toni, terdakwa membantah semua pernyataan ahli. Mereka bahkan tidak mengerti fungsi dari alat tersebut.
”Kami tidak mengerti alat itu. Juga tidak tahu alat itu ada,” kata Toni menirukan perkataan terdakwa dalam Bahasa Indonesia.
Usai pernyataan tersebut, ketua Majelis Hakim Didiek Jatmiko menutup sidang. Agenda sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari BRI. ”Pekan depan agendanya saksi dari BRI ya. Tolong jaksa nanti menghadirkan,” tandas Didiek.
Sebelumnya, aksi ketiga terdakwa terbongkar berkat tim patroli pengecekan ATM dari BRI. Sedikitnya mereka memasang alat tersebut di 10 ATM berbeda, meliputi wilayah Batulayar, Senggigi, dan tiga gili di Lombok Utara (Lotara).
Antara lain, 4 mesin ATM di Gili Trawangan; 2 mesin ATM di Gili Air; serta 1 mesin ATM masing - masing di Kantor BRI Unit Ampenan, Café Metzo, Senggigi, dan Gili Meno.
Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Lotara, mereka berhasil menangkap ketiga pelaku. Dua orang di antaranya ditangkap di depan ATM BRI Hotel Villa Ombak, Gili Trawangan, kepolisian mengembangkannya ke tempat mereka menginap.
Di Hotel Diva Lombok, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, polisi melakukan penggeledahan. Di tempat ini, polisi sekaligus menangkap satu pelaku lainnya.
Dari kamar hotel tersebut, polisi menyita barang bukti dua unit alat skimmer ATM, uang tunai Rp 46.899.000 dan USD dua, satu alat pencongkel yang terbuat dari besi, tiga unit telepon genggam, dua dompet, tiga unit tang, satu set kunci elektronik, satu unit laptop, dan 19 ATM duplikat berwarna merah.
Ketiga pelaku ini, diduga merupakan sindikat yang beraksi membobol mesin ATM di Bali dan Lombok. Hingga kini polisi juga masih mencari keterkaitan ketiganya dengan Yulee Stevanov.
Nama terakhir juga berasal dari Bulgaria dan tersangkut kasus skimming mesin ATM.(dit/r2)
Redaktur & Reporter : Soetomo