jpnn.com, PEKANBARU - Polisi menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggasak uang tunai dari teknisi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp 775 juta di Kecamatan Rambah Hilir, Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan berdasarkan penyelidikan di lokasi dan rekaman CCTV dikenali salah satu pelaku perampokan adalah RS.
BACA JUGA: AW Laki-Laki Biadab, Anak Tiri jadi Korban
"RS diketahui posisinya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan dilakukan pengejaran," kata Sunarto di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Senin.
RS diketahui menginap di rumah keluarganya kemudian dikejar dan ditangkap pada 6 September 2021.
BACA JUGA: Tengah Malam Prajurit Taifib Marinir 2 Diterjunkan, Bersenjata Lengkap
Dari interogasi diketahui bahwa RS ini merupakan mantan pengawal di PT SSI yang dipecat bulan Juni tahun 2021.
Dari penangkapan itu, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga pelaku lain BM ditangkap di Jakarta yang berperan sebagai sopir.
BACA JUGA: Malam-Malam Prajurit TNI Bersenjata Kepung Land Cruiser, Tegang, Sopir Melarikan Diri
Kemudian MA yang mengaku pimpinan BRI ditangkap di Surabaya, dan satu lagi HB tertangkap di Jawa timur dengan uang sisa kejahatan diamankan Rp 254 juta serta satu mobil untuk beraksi.
Peristiwa perampokan ini terjadi pada 31 Agustus 2021, pelaku menodongkan senjata tajam.
Korban atas nama Danil Sapta sebagai teknisi ATM ketika itu didatangi pelaku yang mengaku sebagai utusan pimpinan BRI yang mengatakan pimpinan ingin bertemu dengan korban.
Korban mengatakan ada yang diperbaiki dulu dan pelaku mengatakan pimpinan sudah menunggu di mobil.
Lalu korban menuju mobil, tetapi belum sampai korban ditodong dibawa masuk sambil menunggu situasi di ATM tidak ramai lagi.
Aksi dilakukan saat mereka melihat situasi sudah aman lalu ke ATM BRI Rambah Hilir. Korban dipaksa untuk buka mesin ATM.
"Setelah itu pelaku mengambil di laci berisi uang lalu dibawa kabur beserta korban yang mulut ditutup lakban dan tangan diikat. Dibawa kabur ke wilayah Sumatera Barat dan korban diturunkan di jembatan," ungkap Sunarto didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan dan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto.
Hasil rampasan uang ATM tersebut dibagi empat dengan BM sebagai sopir mendapatkan Rp 130 juta dan tiga lainnya Rp 180 juta.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti