jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat bisa memiliki uang pecahan Rp75 ribu yang baru saja diluncurkan pemerintaah bersama Bank Indonesia bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan ke-75 RI, di Jakarta pada Senin (17/8).
Menurut Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas ini juga resmi menjadi alat pembayaran yang sah (legal tender).
BACA JUGA: Ternyata Ini Makna Filosofis Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Kenali Juga Ciri-Cirinya
UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id.
"Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB," kata Perry dalam siaran pers BI, Senin.
BACA JUGA: Uang Pecahan Rp 75 Ribu Cuma Simbolis atau Dilempar ke Masyarakat?
Diketahui, UPK edisi khusus ini bergambar Pahlawan Nasional sekaligus Proklamator Kemerdekaan RI, Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan.
Selain itu, penukaran uang pecahan Rp75 ribu ini juga dapat dilakukan di seluruh Kantor BI mulai 18 Agustus 2020.
BACA JUGA: HUT RI, Asuransi Jasindo Berkomitmen Terus Torehkan Prestasi Gemilang untuk Indonesia
Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor BI dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan BI.
"Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah," tambahnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam