Begini Cara Menghitung Zakat Sesuai Syariat Islam

Jumat, 23 Agustus 2024 – 19:37 WIB
Bayar zakat (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sebagai seorang muslim, kita perlu memahami bagaimana cara menghitung zakat yang harus dibayarkan. Zakat fitrah maupun zakat maal.

Menghitung dengan adil dan sesuai ketentuan Islam. Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui cara menghitung zakat.

BACA JUGA: BAZNAS Masih Buka Pendaftaran Kompetisi Zakathon 2024

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Waktu pelaksanaan zakat fitrah ada berbagai jenisnya. Waktu Harus adalah waktu membayarkan zakat fitrah pada awal hingga akhir Ramadhan.

BACA JUGA: Gandeng Dompet Dhuafa, AlloFresh Sediakan Kurban Berkualitas

Waktu Wajib adalah waktu untuk menunaikan setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, dan menemui Syawal.

Waktu Afdhal adalah waktu dilaksanakannya zakat fitrah di antara setelahsholat shubuh dan sebelum Sholat Idul Fitri. Apabila membayar zakat setelah Sholat Idul Fitri, maka pelaksanaannya memasuki waktu haram. Zakatnya jadi tidak diterima.

BACA JUGA: Dukung Program Konversi Motor Listrik, Pupuk Indonesia Turut Wujudkan Masa Depan Bersih & Berkelanjutan

Cara menghitung zakat fitrah dilihat dari makanan pokok sehari-hari Muzzaki (pembayar zakat). Makanan pokoknya pun harus seharga dengan yang biasa dimakan. Tidak boleh dikurangi kualitas dan nilainya. Di Indonesia, makanan pokok yang disepakati adalah beras.

Berat makanan pokok yang sudah disepakati oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah di Indonesia, sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Kamu dapat membayarnya dengan beras yang biasa dimakan atau bisa dikonversikan dengan uang tunai.

Jika kamu terbiasa makan beras seharga Rp 15.000/liter, maka cara menghitung zakat fitrah yang harus kamu bayar adalah 3,5 liter x Rp 15.000 = Rp 52.500/jiwa. Jika kamu memiliki tanggungan sejumlah dua orang, maka jumlah yang dibayarkan dikalikan total jiwa yang ditanggung. Jadi hasilnya Rp 52.500 x 3 (kamu + 2 tanggungan) = Rp 157.500.

Cara Menghitung Zakat Maal

Zakat maal diwajibkan kepada umat muslim yang telah memenuhi syarat. Orang yang menunaikan zakat maal, dapat menjadikan hartanya bersih. Dalam proses memperoleh harta, bisa jadi ada hal-hal yang tidak mengenakkan pihak-pihak tertentu, yang nilainya bukan haram.

Contohnya, jika dalam proses memperoleh harta dari hasil menjual jasa, lalu ada komentar tidak dari klien mengenai jasa yang kita berikan, maka harta yang diperoleh dari proses ini dapat dibersihkan dengan zakat. Jika proses memperoleh hartanya haram seperti korupsi, tentu tidak dapat dibersihkan dengan zakat.

Allah memerintahkan umat muslim menunaikan ibadah zakat maal untuk membantu orang yang tidak mampu. Menguji rasa kemanusiaan umat muslim. Zakat maal dapat menjadi kesempatan bagi mereka yang kurang mampu, untuk melanjutkan hidup.

Zakat maal dilakukan ketika seorang muslim sudah baligh. Merdeka atau tidak menjadi budak. Kebutuhan pokok terpenuhi dengan baik. Memiliki harta yang mencapai nisab atau ketentuan minimal harta yang dimiliki. Serta harta yang dimiliki mencapai haul atau dimiliki selama satu tahun.

Ada beberapa beberapa jenis zakat maal. Jenisnya yaitu zakat binatang ternak, hasil pertanian, emas dan perak, harta perniagaan/dagangan, barang temuan, dan zakat profesi.

Secara umum, perhitungan zakat maal yaitu berjumlah 2,5% dari total nilai uang yang dimiliki. Untuk jenis harta lainnya, memiliki kadar perhitungan yang berbeda. Sebagai contoh sederhana, setelah dihitung total nilai uang yang dimiliki oleh Pak Karim selama satu tahun, sebesar Rp 150.000.000. maka Pak Karim perlu membayar zakat harta senilai 2,5% dari total hartanya. Rp 150.000.000 x 2,5% = Rp 3.750.000. Berarti total zakat maal yang perlu dibayarkan oleh Pak Karim senilai Rp 3.750.000.

Nisab Zakat Maal atau Zakat Harta

Harta yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib dibayarkan zakat. Berikut ini adalah cara perhitungan nisab berdasarkan jenis hartanya.

Nisab Emas

Seorang muslim memiliki emas dalam ukuran yang telah ditentukan, atau mencapai nisab, maka wajib untuk dizakatkan. Nisab emas sebesar 20 Dinar, atau setara dengan 85 gram. Jika seorang muslim memiliki emas seberat 85 gram, maka wajib membayar zakat senilai 2,5% dari harga emas yang dimilikinya.

Bu Hamidah memiliki emas seberat 200 gram, tidak dipakai, dan usia kepemilikannya sudah satu tahun. Maka Bu Hamidah wajib membayar zakat. Jika harga emas senilai Rp 800.000, maka perhitungannya (200 gram x 2,5%) x Rp 800.000 = 5 gram x Rp 800.000 = Rp 4.000.000. Zakat emas yang harus dibayarkan oleh Bu Hamidah sebesar Rp 4.000.000.

Emas yang dizakatkan bisa berbeda nilai, apabila emas tersebut biasa dipakai untuk sehari-hari, misal untuk perhiasan, dengan jumlah yang wajar atau tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

Contoh cara menghitung zakat emas, Bu Hamidah memiliki 200 gram emas, 10 gram-nya digunakan untuk aktivitas sehari-hari. maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh Bu Hamidah adalah 200 – 10 = 190 gram. Bila harga emas yang berlaku Rp 700.000, maka perhitungannya (190 gram x 2,5%) x Rp 700.000 = 4,75 gram x Rp 700.000 = Rp 3.325.000.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Contoh cara menghitung zakat penghasilan, Abdullah memiliki pendapatan profesinya sebagai karyawan sebesar 10 juta rupiah. Abdullah telah mencapai nisab, yakni menerima pendapatan selama satu tahun.

Total pendapatan selama setahun 10 x 12 bulan = 120 juta. Harga emas 85 gram sekitar 68 juta. Maka perhitungan zakatnya, Rp 120.000.000 x 2,5% = Rp 3.000.000. Abdullah wajib membayar zakat penghasilannya sebesar tiga juta rupiah.

Setiap jenis harta memiliki cara masing-masing untuk dihitung zakatnya. Setiap harta yang kita miliki tentu bukan murni berasal dari jerih payah dan usaha, ada campur tangan orang lain, dan campur tangan Allah. Oleh sebab itu, wajib bagi kita menyisihkan sebagian harta untuk mensejahterakan orang-orang yang butuh untuk melanjutkan hidup.

Jadi, sudahkah kamu menghitung berapa jumlah zakatmu? Untuk menghitung zakat dengan benar kamu juga bisa menggunakan Kalkulator Zakat dari Dompet Dhuafa.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pefindo Naikkan Peringkat SIG, Kondisi Keuangan Dinilai Makin Sehat


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler