Begini Cara NB Cari Pelanggan Untuk Kencan

Senin, 04 Februari 2019 – 16:46 WIB
Prostitusi. Foto: JPG

jpnn.com, BEKASI - Wanita berinisial NB, pelaku prostitusi online, ditangkap polisi pada 31 Januari. NB menjajakan dirinya melalaui kanal WeChat, MiChat dan Twitter dengan tarif mulai Rp600 ribu per jam.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana membeberkan modus pelaku. Biasanya NB meminta para pria hidung belang untuk melakukan pembayaran di muka atau DP sebelum janjian memberikan jasa pelayanan seks atau melakukan hubungan badan.

BACA JUGA: Della Perez Terseret Kasus Prostitusi Online, Begini Respons Orang Tua

Selain tarif per jam yang bervariasi, NB juga mematok tarif untuk seharian penuh Rp3,5 juta.

“Tarif variatif tergantung kesepakatan tersangka dan pemesan. Tersangka ini minta pria atau pelanggan bayar DP dulu. Setelah itu baru dikasih alamat. Kadang juga COD atau bayar di tempat,” jelasnya.

BACA JUGA: Badan Vanessa Angel Makin Kurus

Berdasarkan pengakuannya, kata Eka, tersangka telah menjalani profesi ini selama satu tahun. Dia melayani pria hidung belang itu di tempat tinggalnya di Apartemen Kemang ataupun di lokasi lainnya.

“Tempat tersangka melayani pria atau pelanggan ini beda-beda tempatnya. Tergantung kesepakatan dan janjiannya,” ujarnya.

BACA JUGA: Della Perez Syok Terseret Kasus Prostitusi Online  

Sampai saat ini polisi juga masih akan mendalami dugaan adanya tersangka lain dalam kasus prostitusi online ini.

“Untuk sementara pelaku satu, dia sebagai operator akun di medsos itu untuk jual dirinya sendiri. Tersangka kasus serupa masih kami selidiki. Termasuk keuntungan tersangka selama satu tahun menjalankan profesinya,”terangnya.

Dalam penangkapan di tempat tinggal tersangka, kepolisian mengamankan uang tunai Rp600 ribu, tiga ponsel, dan empat bungkus alat kontrasepsi.

“Atas perbuatannya tersangka NB dijerat tindak pindana prostitusi online dengan Pasal 45, juncto Pasal 27 Nomor 19 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Benarkan Della Perez Dipanggil Polda Jatim


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler