Begini Cara Pemerintah Perbaikan Tata Kelola Pupuk Subsidi, Simak!

Jumat, 15 Juli 2022 – 17:20 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan akan membatasi komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi. Foto: dok Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan akan membatasi komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

BACA JUGA: Subsidi Pupuk Bakal Difokuskan untuk Jaga Stabilitas Pangan dan Tekan Inflasi

Langkah itu diambil pemerintah demi menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global yang disebabkan terganggunya rantai pasok selama pandemi Covid-19.

Selain itu, kebijakan itu juga diperparah oleh gejolak geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina.

BACA JUGA: Gandeng PMI, Pupuk Indonesia Rutin Menggelar Donor Darah

Terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022 tersebut.

Pertama petani yang tergabung ke dalam kelompok tani terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, holtikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar permusim tanam.

BACA JUGA: Kebijakan Pembatasan Pupuk Bersubsidi Melihat Kebutuhan Petani di Tanah Air

Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk 9 (sembilan) komoditas pokok dan strategis, antara lain seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

Langkah itu diambil agar produk hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.

Ketiga, yakni jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK.

Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).

Dengan demikian penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat.

PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai pihak diberikan mandat untuk penyediaan pupuk bersubsdi memastikan kesiapannya.

Di dalam rencana kerja PIHC tahun 2022 terdapat 8.963 juta ton pupuk untuk pupuk Urea serta 3.412 juta ton produksi pupuk NPK disediakan.

Guru besar Pertanian Universitas Lampung Prof. Bustanul Arifin memberikan tanggapan mengenai peraturan tata kelola pupuk subsidi yang dilakukan pemerintah.

Menurut dia, peningkatan produktivitas pertanian seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap peraturan pertanian.

"Integrasi sistem dan integrasi data yang dilakukan mesti sesuai agar dalam peraturan ini nanti terdapat peningkatan produktifitas pertanian," kata dia di Jakarta, Jumat (15/7).

Data petani, ujar dia, memiliki peran vital terhadap distribusi pupuk subsidi.

Hal itu agar ke depannya penyalurannya dapat benar-benar efektif serta tepat pada sasaran.

"Simluhtan yang terencana dengan cermat dalam membuat data petani otomatis akan membuat pelaksanaan pupuk berjalan baik," ungkapnya.

Pemerintah berharap kebijakan itu mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis Pangan Dunia Mengancam, Pakar Ekonomi Sorot Distribusi Pupuk Nasional


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler