Kebijakan Pembatasan Pupuk Bersubsidi Melihat Kebutuhan Petani di Tanah Air

Kamis, 14 Juli 2022 – 08:56 WIB
Petani sedang bekerja. Ilustrasi. Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI merekomendasikan beberapa poin terkait kebijakan pembatasan pupuk subsidi melalui panitia kerja (panja).

Pemerintah diminta untuk menjalankan kebijakan hasil rekomendasi DPR soal pembatasan pupuk subsidi tersebut.

BACA JUGA: Krisis Pangan Dunia Mengancam, Pakar Ekonomi Sorot Distribusi Pupuk Nasional

Salah satunya, Panja Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani DPR meminta penyaluran pupuk urea dan NPK dilakukan sangat selektif dan menyasar komoditas pangan strategis yang mampu menimbulkan sensitivitas tinggi terhadap indeks harga konsumen.

Tim Panja DPR tersebut merekomendasikan kepada pemerintah untuk membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.

BACA JUGA: Subsidi Pupuk Bakal Difokuskan untuk Jaga Stabilitas Pangan dan Tekan Inflasi

Pasalnya, selama ini anggaran pupuk bersubsidi yang terbatas mencakup hingga 70 jenis komoditas pertanian.

Terkait hal itu, Anggota Panja Pupuk Bersubsidi DPR, Andi Akmal Pasludin mengatakan yang menjadi poin penting adalah pupuk bersubsidi dapat dinikmati oleh petani kecil.

BACA JUGA: Pupuk Indonesia Tingkatkan Ketersediaan Pupuk Subsidi di Lini 3

"Sehingga kita mengurangi macam-macam komoditas dari 70 komoditas sekarang tinggal 9, yang kedua macam-macam jenis pupuknya. Karena yang menjadi kebutuhan masyarakat itu kan Urea, NPK, ini yang sangat dibutuhkan," ujarnya di Jakarta.

Akmal mengatakan berbagai reaksi dari masyarakat setelah munculnya kebijakan itu menjadi masukan bagi DPR dan pemerintah.

"Yang jelas pupuk subsidi itu jangan kurang, yang kedua pada saat dibutuhkan ada barangnya di masyarakat. Yang jadi masalah selama ini barangnya tidak ada," jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Dia menyesalkan masih ada masyarakat yang ingin membeli pupuk subsidi maupun nonsubsidi tetapi barangnya sulit didapat karena terbatas jumlahnya.

"Inilah kami ingin perbaiki bahwa tataniaga ataupun mekanisme penyaluran pupuk subsidi maupun nonsubsidi. Selain itu bagaimana penyadaran kepada masyarakat agar menggunakan pupuk sesuai dengan keilmuan, selama ini dari hasil penelitian menunjukkan bahwa paling banyak digunakan pupuk urea sehingga merusak unsur hara dari tanah kita," tambahnya.

"Saya kira poin utamanya adalah bagaimana petani kita mendapatkan pupuk subsidi, dan kami berharap bahwa kebijakan yang ada ini bisa disempurnakan ke depannya," sambung Akmal.

Terkait terbatasnya pupuk menjadi salah satu dasar Panja DPR dalam memberikan rekomendasi itu.

Akmal mengatakan hal tersebut berdasarkan dari aspirasi dan kajian-kajian dari lembaga, perguruan tinggi maupun Kementerian Pertanian (Kementan).

Dia juga mendorong pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama.

"Pemerintah ikut dalam diskusi kebijakan, dia harus melaksanakan, kebijakan sudah kami ambil bersama, tinggal dilaksanakan, nanti evaluasi seperti apa," tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan rekomendasi Panja Pupuk Komisi IV DPR, pemerintah rencananya melakukan kebijakan redistribusi pupuk bersubsidi pada Juli 2022.

Hal ini menindaklanjuti tantangan ketahanan pangan dan stabilitas keuangan. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler