Begini Cara Pemilik Ponpes Perkosa 3 Santriwati, Berdalih Mengajari Ilmu Tenaga Dalam

Senin, 10 Januari 2022 – 23:51 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap tiga santriwati yang dilakukan tersangka H. Foto: Dokumen Humas Polresta Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Polresta Bandung akhirnya menetapkan H sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umum.

Tersangka yang merupakan pemilik pondok pesantren di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung itu dilaporkan sejumlah korban ke pihak kepolisian pada 1 Januari 2022.

BACA JUGA: Penjelasan Kapolresta Pekanbaru Soal Uang Rp 80 Juta di Balik Perdamaian Kasus Pemerkosaan

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan H tega memerkosa tiga muridnya secara berulang kali terhitung sejak 2019 hingga 2021.

"Pemerkosaan dilakukan kepada tiga santriwati dengan kejadian dari mulai 2019 sampai dengan 2021," beber Kombes Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1) dilansir JPNN Jabar.

BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan Santri Kembali Terjadi, Kali Ini di Ponpes Kabupaten Bandung, Korbannya, Ya Tuhan

Modus yang dilakukan H dalam menjalankan aksi bejatnya dengan dalih diajari ilmu tenaga dalam.

Pelaku melakukan beberapa kali melakukan pijatan ke tubuh korban hingga akhirnya terjadilah pemerkosaan.

BACA JUGA: Kondisi Terbaru Mahasiswi UMY yang Diduga Korban Pemerkosaan, Mohon Doanya

"Dari situ, salah satu korban bercerita kepada orang tuanya, kemudian melaporkan ke Polresta Bandung," ungkapnya.

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di ruang kerjanya.

Menurut Kusworo, sampai saat ini jumlah korban yang dicabuli H ada tiga orang.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah korban seiring pengembangan kasus tersebut.

"Seandainya ada informasi yang menerangkan bahwa korban lebih dari tiga (orang), maka dengan senang hati kami tampung dan tindaklanjuti," tegasnya.

Kombes Kusworo juga menyampaikan para korban masih dalam pendampingan.

Pihak Polresta Bandung memberikan bantuan trauma healing dan terapi penyembuhan supaya tidak berdampak buruk ke depannya.

"Atas perbuatannya, tersangka H kami jerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. (mcr27/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler