jpnn.com, SURABAYA - Selama libur panjang Paskah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpergian, bahkan mereka diwajibkan melakukan presensi online dan live share location.
Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Kombong Pasulu mengatakan hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur tentang larangan ke luar kota.
"Ini akan dilakukan absen karena Pemprov Jatim sudah memakai e-presensi," kata dia, Sabtu (3/4).
ASN nantinya diwajibkan melaporkan keberadaannya melalui live share location selama delapan jam untuk mengetahui pergerakannya kemana saja.
Cara seperti itu sudah pernah dilakukan ketika momen-momen libur panjang beberapa waktu lalu. Menurut Kombong cukup efektif untuk mencegah ASN keluar kota.
"Dari beberapa kegiatan yang kami lakukan, teman teman ASN Jatim tidak ada yang melanggar dari SE. Jadi, semua dalam koridor," ucap dia.
Presensi dan live share location ini dilakukan sebanyak dua kali, sesuai jam kerja masuk dan pulang.
"Absen ini wajib dilakukan mulai 2 hingga 4 April 2021," pungkas Kombong. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Mentan Tiada Hari Libur, Tetap Produktif Serap Gabah di Karawang
Redaktur & Reporter : Arry Saputra