Begini Cara Remaja Putri Mendapatkan Rp 500 Juta, Anda jadi Korbannya?

Senin, 25 Oktober 2021 – 04:59 WIB
Kapolres Natuna Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus penipuan dengan modus investasi. (ANTARA/HO-Humas Polres Natuna)

jpnn.com, NATUNA - Remaja Putri berinisial DP ditangkap petugas Polres Natuna, Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Wanita 21 tahun itu melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan bermodus investasi dengan total kerugian mencapai Rp 500 juta.

BACA JUGA: Pengendara Motor Nomor Polisi D 3749 KK Sedang Diburu Reserse, Nih Fotonya, Ada yang Tahu?

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan kronologis kejadian berawal sekitar Juni 2021 saat tersangka DP membuka usaha investasi dengan nama Doli Inves.

Tersangka menawarkan kepada masyarakat luas agar berinvestasi dalam bentuk uang dengan iming-iming mendapat keuntungan 15-30 persen setelah 15 hari uang tersebut disetorkan.

BACA JUGA: Pemuda Itu Berteriak Minta Tolong, Celurit Tetap Menancap di Tubuhnya

Dia menawarkan investasi kepada masyarakat melalui akun sosial stori WhatsApp dan Instagram.

"Masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan cara ditransfer ke rekening tersangka," ungkap AKBP Krisnadian, Minggu.

Setelah menerima uang itu, tersangka DP tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan apalagi mengembalikan uang modal yang telah disetor nasabahnya.

Menurut kapolres, jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 251 orang dengan nominal uang yang berbeda dan diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

Selain tersangka, Polres Natuna juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, transfer dari bank Syariah Mandiri atas nama Darina ke Bank BRI atas nama tersangka, satu buah buah buku tulis yang berisi data nasabah, rekening koran Bank BNI atas nama tersangka.

Kemudian, rekening koran Bank Bank Riau Kepri, buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka, buku tabungan bank BNI dan ATM atas nama tersangka, satu buah handphone iPhone 11 promax dengan nomor simcard 0887 0826 4xxx yang berisikan stori WhatsApp dan Instagram tersangka, satu buah kasur warna abu-abu, dan lemari plastik warna putih.

"Perbuatan tersangka DP telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," katanya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler