Begini Cara RN, AM, dan NA Membunuh Tenaga Kesehatan, Mereka Saling Kenal

Kamis, 05 Agustus 2021 – 22:14 WIB
Dua pelaku pembunuhan seorang nakes berhasil ditangkap dan dilumpuhkan dengan tembakan. Foto: ANTARA/Ist

jpnn.com, BANJARMASIN - Pembunuh Romdy Irama, tenaga kesehatan penanganan COVID-19 di RS Daerah Idaman Banjarbaru, diringkus personel gabungan Polda Kalimantan Selatan, Resmob Polres Banjarbaru, dan Polres Banjar.

Dua tersangka yang ditangkap personel gabungan, yakni RN alias Tole dan AM alias Andi.

BACA JUGA: MS Dibunuh Anak Punk Saat Pesta Miras

"Keduanya merupakan pelaku tindak pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia setelah dianiaya di rumahnya. Satu tersangka lagi, yakni NA masih dalam pengejaran personel gabungan," ujar Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor, Kamis.

Dia menjelaskan aksi pencurian yang berakhir dengan tewasnya korban pada Selasa (3/8) dilakukan tiga tersangka, yakni RN, AM, dan NA karena tergiur melihat saldo rekening tabungan korban.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Sampaikan Kabar Baik

Sebelumnya, antara tiga tersangka dan korban sudah saling mengenal sehingga korban tidak merasa curiga ketika mereka datang ke rumah.

Saat mengobrol, tersangka melihat saldo rekening korban melalui aplikasi HP.

BACA JUGA: Janda Sering Bertamu ke Rumah Pria, Menginap Berhari-hari, Walah Ternyata

Kemudian, tiga tersangka yang sudah memiliki niat jahat meminta korban mengambilkan asbak rokok dan saat korban menuju dapur tersangka RN dan AM mengikuti, sedangkan NA menunggu di ruang tamu.

Selanjutnya, saat di dapur, tersangka AM mendorong korban masuk dalam kamar mandi, korban melakukan perlawanan sehingga tersangka RN menusuk korban dengan pisau di bagian dada kiri dan leher.

Akibat tusukan itu korban meninggal di tempat kejadian dan ketiga pelaku pergi membawa satu unit laptop yang ditemukan di rumah RN, dan satu handphone yang dibarter satu paket sabu-sabu dengan orang tidak dikenal.

"Saat petugas hendak menangkap kedua pelaku, mereka melawan dan berusaha melarikan diri sehingga tim gabungan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada keduanya," ujar Tajudin.

Dua tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 4 tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Diketahui, aksi curas yang dilakukan tiga tersangka hingga nyawa korban melayang di rumahnya di Kompleks Sejahtera IV Kelurahan Guntung Manggis Banjarbaru terjadi Selasa (3/8) sekitar pukul 14.00 WITA

Korban ditemukan bersimbah darah di dalam kamar mandi rumahnya dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha RS Daerah Idaman Banjarbaru M Firmansyah mengakui, korban yang meninggal dianiaya atas nama Romdy Irama merupakan salah satu tenaga kesehatan penanganan COVID-19.

"Korban merupakan perawat di ruang Parkit dan bertugas menangani pasien COVID-19. Kami turut berdukacita sedalam-dalamnya semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga tabah," kata Firman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler