Begini Cara Suami Mempromosikan Istrinya Sebagai PSK dengan Tarif Rp600 Ribu, Laku

Kamis, 11 Maret 2021 – 12:22 WIB
Polisi mengungkap praktik prostitusi oleh sepasang suami istri. Foto: antara

jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang membongkar praktik prostitusi yang dilakukan AE (24) kepada istrinya, WYP.

Tersangka warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini mempromosikan istrinya untuk berkencan dengan pria lain seharga Rp600 ribu.

BACA JUGA: Suami Jual Istri Rp600 Ribu, Mainnya di Rumah, WYP Sudah Berpakaian Seksi

"Tersangka (AE, red) menawarkan tarif istrinya untuk satu kali melakukan hubungan b*dan dengan pria lain sebesar Rp600 ribu," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu (10/3).

Menurut Oliestha, AE mempromosikan istrinya sebagai PSK melalui aplikasi MiChat.

BACA JUGA: Innalillahi, Jumlah Korban Kecelakaan Bus di Sumedang Bertambah

Pelanggan praktik prostitusi online menggunakan sebuah aplikasi itu terungkap setelah warga mencurigai aktivitas di rumah pasangan AE dan WYP.

Setelah rumah itu didatangi, ternyata ada tamu yang berada di kamar dengan istri tersangka.

Ketika itu sang istri atau korban berinisial WYP tengah memakai pakaian seksi. Sementara itu, tersangka berada di ruang tamu.

"Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjadikan istrinya sebagai pekerja se*s," kata kasatreskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler