jpnn.com, KARAWANG - AE (24), warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mempromosikan istrinya untuk berkencan dengan pria lain seharga Rp600 ribu.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyebutkan, AE mempromosikan istrinya sebagai PSK melalui aplikasi MiChat.
BACA JUGA: Satu Keluarga Menjalani Praktik Prostitusi, dalam Sehari Punya Target Pelanggan
"Tersangka berinisial AE (24) merupakan suami korban yang berinisial WYP," kata AKP Oliestha, Rabu (10/3).
Praktik prostitusi online menggunakan sebuah aplikasi itu terungkap setelah warga mencurigai aktivitas di rumah pasangan AE dan WYP.
BACA JUGA: Cerita Butet Kartaredjasa saat Jokowi Tidak Berani Masuk ke Padepokannya
Setelah rumah itu didatangi, ternyata ada tamu yang berada di kamar dengan istri tersangka.
Ketika itu sang istri atau korban berinisial WYP tengah memakai pakaian seksi. Sementara itu, tersangka berada di ruang tamu.
BACA JUGA: Ada Pendiri yang Membelot dari Kubu Moeldoko
"Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjadikan istrinya sebagai pekerja se*s," kata kasatreskrim.
"Tersangka menawarkan tarif istrinya untuk satu kali melakukan hubungan b*dan dengan pria lain dengan Rp600 ribu," kata Oliestha.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti