Begini Cara Yansen Perintahkan Pembakaran 7 Gedung SD

Rabu, 06 September 2017 – 00:12 WIB
Yansen Binti (baju batik), aktor pembakar 7 gedung SD, keluar dari Mapolda Kalteng, Selasa (5/9). Foto: HERI/ PALANGKA EKSPRES

jpnn.com, PALANGKA RAYA - PALANGKA RAYA- Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko dengan tegas menyatakan, Yansen Binti alias YB adalah aktor intelektual di balik kasus pembakaran 7 gedung SD di Palangka Raya.

“YB adalah aktor pembakaran SD,” ucap jenderal bintang satu itu kepada awak media di Mapolda Kalteng, Selasa (5/9).

BACA JUGA: Walah, Legislator Gerindra Jadi Tersangka Pembakaran SD

Yansen diduga kuat menjadi orang yang merencanakan dan pemberi perintah kepada 8 tersangka sebelumnya yang sudah lebih dulu mendekam di tahanan Mako Brimob, Depok, Jabar.

Kesimpulan itu berdasarkan bukti yang sudah dikantongi penyidik dari Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Kalteng, serta diperkuat dengan keterangan dari delapan tersangka.

Berdasar keterangan para tersangka sebelumnya, penyidik menetapkan YB sebagai orang yang ada di belakang layar aksi teror pembakaran gedung SD tersebut.

Dari keterangan saksi yang diperoleh, YB memberikan perintah dan merencanakan kepada tersangka NR dan AG, berlanjut ke tim mereka masing-masing.

YB merencanakan kejahatan kategori mengganggu ketentraman umum ini di ruang kerjanya di Kantor KONI Kalteng.

“YB merencanakan di Kantor KONI, sedangkan AG membeli semua kebutuhan seperti minyak, handuk dan lainnya,” kata Anang.

Tak salah, jika ruangan tempat YB bekerja di Jalan Tjilik Riwut Km 0 Palangka Raya itu disterilkan alias diberi garis polisi di pintu masuk.

Penyidik juga mengamankan barang bukti dari ruangan yang letaknya persis di samping ruang sekretariat. CPU, handphone, berkas-berkas dan satu unit mobil dinas Ketua Harian KONI Kalteng.

Sitaan itu melengkapi barang bukti yang sudah disita sebelumnya; tiga unit sepeda motor milik eksekutor, baju milik eksekutor, botol minuman berenergi berisi bahan bakar, handuk atau kain lap yang digulung, serpihan kayu dan jeriken serta barang bukti lainnya.

Meski dalang pembakaran SD sudah ditangkap, polisi masih belum menyampaikan motif YB memerintahkan anak buahnya membakar fasilitas pendidikan tersebut.

Penyidik dari Mabes Polri masih mendalami proses pemeriksaan YB yang belum sepenuhnya tuntas.

“Motif masih didalami. Pemeriksaan belum total, pendalaman dilakukan di sana (Mabes, Red),” sebut Kapolda.

Terkait ada pelaku lain yang turut terlibat, mantan Kasat Brimob Polda Riau itu enggan beransumsi dan berandai-andai. Semua dikembalikan ke fakta yang terjadi.

“Kita bicara fakta. Untuk saat ini, saksi-saksi semua ke (menyebut, red) YB,” tegasnya lagi.

Penyidikan berjalan lebih cepat, sehingga masyarakat akan mengetahui secara gambling dalam proses persidangan nanti.

Kapolda membeberkan, peristiwa pembakaran SD merupakan tindak pidana murni, bukan teror. Dipastikan penanganan kasus tersebut sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada.

Termasuk pemberitahuan kepada kepada Ketua DPRD dan juga Gubernur Kalteng. Pasal yang dikenakan adalah KUHP187 jo pasal 55 dengan ancaman hukuman 12 sampai 15 tahun penjara.

Menyikapi terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan yang diminta pihak YB, Kapolda menyebut tidak akan menghalangi. Hal itu merupakan hak dari kuasa hukum tersangka dan keluarga.

“Tadi surat sudah diserahkan kepada pihak penyidik dan akan melakukan pertemuan sendiri dengan penyidik, apakah akan diberikan penangguhan penahanan atau tidak,” jelasnya. (nue/ram/abe)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler