Begini Caranya Agar Industri Bisa Mendapatkan Sertifikat TKDN Gratis

Rabu, 14 Juli 2021 – 13:12 WIB
Pemerintah terus mendorong pelaku industri untuk menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap produknya. Ilustrasi: antara

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong pelaku industri untuk menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap produknya.

Hal ini untuk mendongkrak program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) sebagai upaya menekan impor.

BACA JUGA: Soal Sinergi Pertamina untuk Tingkatkan TKDN, Anggota Komisi VII DPR Merespons Begini

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan rata-rata TKDN pelaku industri pada semua sektor mencapai 40 persen pada 2024.

Merujuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2006 tentang penunjukkan PT. Surveyor Indonesia dan PT. Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk melakukan verifikasi atas kebenaran capaian TKDN tersebut, Agus meyakini target tersebut bisa tercapai.

BACA JUGA: Ekspor Mobil Toyota Digenjot, TKDN Tetap Jadi Fokus Utama

Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia Saifuddin Wijaya mengatakan meski TKDN setiap sektor saat ini berbeda-beda, namun dia optimis target angka rata-rata 40 persen dapat terealisasi.

Apalagi, tambah Saifuddin PTSI, Sucofindo, dan Pusat P3DN Kemenperin sudah menandatangani kerja sama pemberian sertifikat TKDN gratis.

BACA JUGA: Genjot TKDN 50% Lebih, Sokonindo Segera Bangun Pabrik Mesin

“Tersedia 9.000 sertifikat TKDN gratis untuk produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen," ujar dia.

Saifuddin menyebutkan satu perusahaan bisa mendapatkan hingga delapan sertifkat TKDN. Kemudian, lanjut dia, satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk yang jenis, bahan baku, dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda.

"Kami berharap industri bisa memanfaatkan ini sebaik mungkin,” tegas Saifuddin.

Saifuddin membeberkan berdasarkan data di Pusat P3DN dalam dua tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang mendaftarkan produknya.

Hal itu diprediksi karena dampak Permenperin No. 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi yang menyusul Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mengatur perhitungan TKDN produk-produk seperti telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

Pada 2020 ada peningkatan 43 persen perusahaan yang mendaftar pengajuan sertifikat TKDN (444 perusahaan pada 2019 menjadi 636 perusahaan pada 2020).

"Untuk jenis produknya terjadi lonjakan tajam sebesar 84 persen pada 2020 dari hanya 493 produk pada 2019 menjadi 2.685 produk pada 2020," ucap dia.

Saifuddin mengungkapkan dari data tersebut juga tertulis saat ini sudah 4.076 produk yang sudah besertifikasi TKDN di atas 40 persen (dari 7.318 produk, artinya sudah mencapai 56 persen) dari 19 kelompok produk atau barang.

Menurut Saifuddin, sebuah produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN dapat digunakan pada proses pengadaan pemerintah. Produk dengan nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen akan diberikan preferensi harga produk dalam negeri paling tinggi 25 persen sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.

“Jika produk bersertifikat TKDN + BMP sama dengan 40 persen maka pemerintah wajib gunakan produk tersebut. Produk bersertifikat TKDN juga akan tercantum di website P3DN Kementerian Perindustrian, sehingga menjadi marketing tools produk bersangkutan," beber dia.

Saifuddin menilai peningkatan produk bersertifikat TKDN dapat menghemat devisa negara, karena mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

Selain itu, kata dia, juga berguna untuk mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia.

"menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional,
tegas Saifuddin. (mcr10/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TKDN   Sertifikat   industri   impor  

Terpopuler