Begini Caranya Papua Memutus Mata Rantai Peredaran Miras

Rabu, 27 April 2016 – 05:20 WIB
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - JAYAPURA - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua kembali melakukan inspeksi mendadak ke beberapa toko minuman keras (miras) di wilayah Kota Jayapura.

Dalam sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua, AKBP Alex Korwa, Selasa (26/4), masih ditemukan adanya miras yang dijual. 

BACA JUGA: KLIK! Formula Baru Mengatasi Infeksi Kulit

Dari pantauan Cenderawasih Pos di beberapa lokasi, Anggota Satpol PP mengecek surat izin serta mengecek stok miras yang dijual di toko-toko tersebut, dalam sidak kali ini para pemilik toko bersikap baik. Alex Korwa ketika ditemui disela-sela sidak mengungkapkan bahwa pihaknya menjalankan instruksi dari Gubernur Papua yang telah berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran miras di Papua.

“Sejak penandatangan pakta integritas, kami sudah mengambil sampel dari beberapa miras yang dijual di Kota Jayapura, kami turun pada hari ini (kemarin) untuk melihat surat-surat izin masa berlakunya SITU/SIUP, dan rata-rata masa berlakunya akan habis pada bulan Mei 2016,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sedap… Kepiting “Borneo” Dandito Merayap ke Jalan Kuta Bali

Dia mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para pengusaha untuk menjual stok miras yang ada, jika nanti ketika pihaknya kembali dan masih menemukan adanya stok miras maka pihaknya bakal menyita dan memusnahkan stok miras tersebut.

“Operasi semancam ini akan terus dilakukan sampai Papua bebas dari minuman memabukkan tersebut. Selain itu, kios-kios yang biasa menjual miras kami pantau secara terus menerus," tegasnya.

BACA JUGA: Pencinta Kuliner, Datang Ya, Kita Pesta Makanan Lokal 3 Hari di Sini

Satpol PP Provinsi Papua tidak hanya melakukan penertiban di Kota Jayapura saja, melainkan dalam waktu dekat pihaknya bakal menyambangi Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom.

Disinggung soal harus ada izin dari pengadilan negeri, Alex Korwa meyakini apa yang dilakukan (penyitaan) tidak semuanya harus mengantongi izin karena yang dilakukan bagian dari penegakan Perda. “Kalau pidana murni barulah izin dari pengadilan, untuk tipiring itu tidak perlu,” imbuhnya. (yan/ade/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keindahan Marina Lhok Weng Bakal Hipnotis Para Yachters


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler