Begini Detik-detik MI Membunuh Temannya, Tak Ada Ampun

Rabu, 09 September 2020 – 16:29 WIB
Kapolres Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata (tengah) menunjukkan barang bukti palu yang dipergunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan. Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

jpnn.com, MALANG - Kasus pembunuhan seorang remaja berinisial RD usia 22 tahun diungkap Polresta Malang Kota.

Pelaku merupakan rekan korban inisial MI berusia 18 tahun.

BACA JUGA: Selama 8 Tahun Gadis di Bekasi jadi Budak Nafsu Sang Paman

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, kedua remaja tersebut merupakan rekan kerja di bengkel Air Conditioner (AC) Family yang ada di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

"Keduanya merupakan karyawan, dan berasal dari satu kampung. Mereka sering main game online, korban sering mengumpat, dan korban sakit hati," kata Leonardus, Rabu.

BACA JUGA: Perintah Terbaru Kapolri untuk Kapolda dan Kapolres

Leonardus yang kerap disapa Leo itu menjelaskan, kedua remaja tersebut merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Keduanya bahkan tinggal dalam satu kamar, dan sering menghabiskan waktu bermain game online, Mobile Legends.

BACA JUGA: Pasien Covid-19 Bunuh Diri di RSUI Depok, Mengenaskan, Polisi Temukan Ini di TKP

Akibat korban sering mengumpat dan mengolok-olok, lanjut Leo, tersangka memendam amarah.

Pada Kamis (4/9), kurang lebih pukul 07.00 WIB, tersangka memukul korban dengan menggunakan palu sebanyak empat kali yang ada di bengkel AC tersebut hingga tewas.

"Palu tersebut dipukulkan ke kepala MI sebanyak dua kali, bahu satu kali, dan untuk memastikan bahwa korban meninggal, dipukulkan ke dada untuk terakhir kali," kata Leo.

Usai membunuh korban, MI melarikan diri dengan mengendarai angkutan umum (angkot) ke sebuah kawasan di Kabupaten Malang. Berdasarkan penyelidikan, MI sempat bersembunyi di areal persawahan.

Leo menambahkan, kurang lebih 36 jam setelah kejadian, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap tersangka.

Barang bukti yang disita, antara lain adalah kaus, celana jins, telepon genggam, dan palu yang dipergunakan tersangka.

"36 jam setelah kami olah TKP, kemudian kami lidik, bisa dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Motifnya, pelaku sakit hati kepada korban, karena sering dihina," ujar Leo.

Atas perbuatannya, MI dikenakan dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler