jpnn.com, BEKASI - Masa depan Bunga (15) asal Tambun Selatan, Bekasi, dirampas oleh sang paman, S, yang penuh nafsu kebinatangan lewat tindakannya.
Bunga menjadi korban pencabulan sejak kelas 3 SD, sampai kini dia menginjak bangku SMP atau 8 tahun lamanya.
BACA JUGA: Nih Tampang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
S mengaku dalam sebulan bisa berhubungan b*dan sebanyak dua kali.
“Kesehariannya kalau hari libur saya ada di rumah. Kalau malam, saya sama dia setiap malam tidur bareng,” ujar S saat dihadirkan di hadapan wartawan di Polsek Tambun, Selasa (8/9).
BACA JUGA: Heboh Kepala Garuda Pancasila Diubah Logo Organisasi
Istri tersangka adalah adik ayah korban. Bunga adalah anak piatu, ibunya meninggal sedari kecil.
Aksi bejat itu dilakukan S ketika sang istri bekerja. Selama ini istrinya tidak mengetahui praktik kotor itu terjadi di kediaman mereka.
“Dia (korban) pas SMP, mau naik SMA, baru tinggal sama saya terus di rumah. Kalau dulu bolak-balik saja saya panggil,” kata dia.
S terancam Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (dil/pojokbekasi)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti