jpnn.com, PAYAKUMBUH - Empat pasangan remaja yang diduga berbuat terlarang, terjaring operasi yang digelar tim penegak peraturan daerah di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Jumat (10/7) dini hari.
Mereka diamankan di salah satu hotel di kawasan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan.
BACA JUGA: Digerebek Sedang Asyik Berbuat Terlarang, Oknum PNS Ini Bikin Malu Institusi
Lantaran tak bisa menunjukkan surat nikah, pasangan dari berbagai daerah itu langsung digiring ke markas Pol PP di Bukik Sibaluik.
Posmetro Padang melansir, saat tim Satpol PP yang dipimpin Kasatpol PP dan Damkar, Devitra menggiring naik ke atas mobil, gerak-gerik pasangan remaja itu terlihat malu-malu dan tidak bisa lagi berbuat banyak.
BACA JUGA: Tiga Wanita Ini Tepergok Saat Asyik Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah
Di hadapan petugas di markas Satpol PP, salah seorang remaja yang dijaring, mengaku tinggal di Kecamatan Payakumbuh Barat.
Wanita berambut panjang itu menyebut dia sebelumnya dijemput sang pacar untuk menginap di hotel yang sebenarnya sudah kerap dirazia itu.
BACA JUGA: Hasil Tes Swab 24.659 Warga Surabaya, Ya Ampun, Ngeri
Selain empat pasang remaja tanpa ikatan perkawinan, tim yang terdiri dari TNI dan Polri di Payakumbuh juga mengamankan sejumlah alat kontrasepi dan minuman keras tradisional jenis tuak yang nyaris mencapai 1.000 liter.
Jumlah itu terbanyak yang pernah diamankan Tim Penegak Perda sepanjang tahun 2020 ini.
Miras yang terdiri dari beragam drum dan jeriken itu diamankan di sebuah tempat penjual tuak di Kawasan Labuah Basilang.
"Dari razia ke sejumlah tempat di Payakumbuh itu, diamankan empat pasangan di hotel. Mereka ada yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Selain itu, ada juga pasangan yang mengaku sudah nikah siri, tetapi tidak bisa memperlihatkan dokumen atau surat apa pun,” kata Devitra.
Dia menambahkan, mereka yang terjaring razia yang dilakukan pada pagi hari itu direncanakan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh untuk diproses secara tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Kami tidak main-main, pelanggar Perda akan dibawa ke meja hijau. Sudah berkali-kali kami lakukan penegakan Tipiring, bahkan ada yang sudah divonis penjara, dan kebanyakan denda,” sebut Devitra. (us)
Redaktur & Reporter : Adek