Digerebek Sedang Asyik Berbuat Terlarang, Oknum PNS Ini Bikin Malu Institusi

Sabtu, 11 Juli 2020 – 07:28 WIB
oknum PNS yang ditangkap polres Tamanggus. Foto: Satresnarkoba Polres Tanggamus

jpnn.com, TANGGAMUS - Oknum PNS di sebuah dinas Pemprov Lampung terciduk oleh polisi, karena kedapatan berbuat terlarang.

Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan abdi negara berinisial HS (56), warga Kecamatan Gunungalip bersama IS (32), istri sirinya, diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Oknum PNS Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi, Bikin Malu Saja

Dalam penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, HS diamankan oleh personelnya di sebuah kontrakan di Pekon Bandingagung, Kecamatan Talangpadang, Lampung.

BACA JUGA: Oknum PNS Sok Jagoan Merusak Mobil Brigjen Harus Dihukum Berat, 4 Alasannya

“Ya, betul. Terduga penyalahgunaan sabu tersebut merupakan oknum ASN yang bertugas di sebuah dinas. Kami tangkap Rabu sore (8/7),” kata Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (9/7).

Made Indra mengungkapkan, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi yang masuk dari masyarakat.

BACA JUGA: Terungkap Cara dan Alasan Pelaku Membobol Data Pribadi Denny Siregar

Di mana, warga sekitar melihat kecurigaan aktivitas di kontrakan, yang diduga menjadi tempat mengonsumsi sabu.

“Setelah itu kami lakukan penyelidikan. Ternyata benar. Keduanya kami amankan,” kata Made melanjutkan.

Saat penggerebekan lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti meliputi satu plastik klip bekas pakai, bong, tiga korek api gas, 17 potongan pipet, dua unit ponsel, empat kaca pirek, satu cotton bud dan tiga potongan plastik klip bekas.

“Sebagian barang bukti berada di dalam gelas. Sisanya ditemukan di kamar kontrakan,” urainya.

Lebih lanjut Made mengatakan, pihaknya masih memburu orang yang menjual sabu kepada tersangka.

“Identitasnya sudah diketahui. Masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Dalam pengakuan HS, dirinya mengonsumsi barang terlarang itu bersama istri sirinya. Mereka baru mengontrak selama dua bulan.

“Sudah dua bulan di kontrakan itu. Ditangkapnya habis Magrib. Memang saya pakai sabu bersama istri. Terakhir beli paket hemat Rp 200 ribu sama Fi alias N,” kata HS. (ral/ehl/ais)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler