Begini Gaya Nikita Mirzani Sebelum Ditahan dan Mengamuk di Kejaksaan

Rabu, 26 Oktober 2022 – 00:34 WIB
Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya di Polresta Serang Kota. Dok: Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah menyelesaikan proses pemberkasan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat artis Nikita Mirzani.

Nikita pun menjalani proses pelimpahan tersangka atau tahap dua dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Negeri Serang.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Ditahan, Anak Sulung Bereaksi

Proses pelimpahan dilakukan pada Selasa (25/10) sore pukul 15.45. Nikita terlebih dulu tiba di Polresta Serang Kota sebelum dibawa ke kantor jaksa.

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri menyebut berkas perkara Nikita sudah dilengkapi oleh penyidik.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Bagaimana Kondisi Anaknya?

"Hari ini perkara NM (Nikita Mirzani) sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serkot dan diserahkan pelimpahan tahap dua ke kejari,” ujar Iwan dalam siaran persnya, Selasa.

Nikita diketahui hadir ke kantor polisi dengan mengenakan kemeja putih, kacamata hitam dan celana jin biru tua.

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Ungkap Kondisi Terkini Nikita Mirzani di Rutan Serang

Artis kontroversial itu kemudian masuk ke dalam gedung Satreskrim Polresta Serkot.

Iwan menuturkan mulanya Nikita enggan untuk turun dari mobil. Namun setelah dipanggil oleh pengacaranya, Nikita baru mau turun dan masuk ke kantor polisi.

Sebelum dilimpahkan, Nikita sempat menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap dua ke Kejari Serang.

“NM sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan dan alhamdulillah hasil pemeriksaan Covid-19 negatif , maka NM lansung diserahkan bersama dengan barang bukti ke Kejari Serang," beber Iwan.

Dia menyebut artis yang sudah berstatu janda tersebut berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik.

"Dia dikawal oleh personel Polresta Serkot,” terang Iwan.

Pada saat dilakukan penahanan oleh jaksa, Nikita sempat mengamuk dan berteriak di ruang Kejari Serang.

Nikita diketahui ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikita Mirzani Ditahan, Kuasa Hukum Bakal Lakukan Ini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler