Begini Hukum Orang yang Meninggal karena Tenggelam, Bagaimana dengan Eril?

Kamis, 09 Juni 2022 – 09:23 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan telah mengikhlaskan kepergian anaknya, Eril, melalui akun Instagram @ridwankamil. Foto: Biro Adpim Jabar

jpnn.com, JAKARTA - Meninggalnya seorang bisa disebabkan oleh penyakit, kecelakaan, korban bencana alam, maupun pembunuhan.

Masih hangat peristiwa hilangnya Emmeril Kahn Mumtadz yang membuat masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Barat, turut berduka.

BACA JUGA: Takziah ke Rumah Ridwan Kamil, Gus Muhaimin: Insyaallah Eril Husnulkhatimah

Pria yang akrab disapa Eril ini tenggelam karena terbawa arus Sungai Aare di Bern, Swiss pada Kamis, 26 Mei 2022. Pencarian hingga kini terus dilakukan.

Berita terbaru, Eril sudah ditemukan oleh pihak kepolisian Swiss.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Surat Eril Bikin Sedih, Nania dan Gus Miftah Ternyata

Namun, Ridwan Kamil dan keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa ini.

"Kami resmi melepas dan mengikhlaskan sepenuh hati atas berpulangnya anak kami tercinta, Ananda Emmeril Kahn Mumtadz. Mohon dimaafkan jika semasa hidupnya ada kekhilafan dan kesalahan," kata Ridwan Kamil dalam unggahannya di akun Instagram @ridwankamil, Sabtu (4/6).

BACA JUGA: Swiss Masuk Musim Panas, Polisi Optimistis Temukan Eril

Sementara itu, dalam pandangan Islam untuk menyikapi peristiwa ini, seseorang yang wafat karena tenggelam termasuk syahid di sisi Allah Swt. sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam An Nasai.

Rasulullah bersabda: sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan pahala kepadanya sesuai niatnya. "Apa yang kalian ketahui tentang mati syahid?” Mereka berkata, “berperang di jalan Allah Azza wa Jalla,” Rasulullah bersabda: “Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Azza wa Jalla. Yaitu, orang yang meninggal karena penyakit wabah pes, sakit perut, tenggelam, tertimpa benda keras, penyakit pleuritis, mati terbakar, dan seorang wanita yang mati karena hamil adalah syahid.” (HR An Nasai).

Orang yang meninggal karena tenggelam ini tergolong syahid akhirat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu berikut.

Syahid akhirat saja adalah seperti orang yang meninggal teraniaya tanpa adanya peperangan, meninggal akibat sakit perut, wabah penyakit, tenggelam, meninggal sebab berkelana, meninggal ketika mencari ilmu, menahan cinta (karena Allah), tercerai, berada di daerah musuh dan sebagainya.

Bagaimana dengan peristiwa yang dialami Eril? (mar2/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler