jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap seorang pencuri sepeda motor yang beraksi di Kampung Cayur, Kresek, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging mengatakan pelaku berinisial JS.
BACA JUGA: Tempat Pijat Plus-Plus Menyediakan Perempuan Muda
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban bahwa motornya hilang saat diparkir di garasi rumahnya, pada Sabtu (27/11) lalu.
Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
BACA JUGA: Pembunuh Pengemudi Ojek Online Ditembak Mati
"Kerugian korban satu unit motor Yamaha NMAX2DP dengan nomor polisi A 4982 ZD warna putih yang diparkir di garasi kediaman korban atas nama Titin Supartini," kata Osman dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12).
Pada akhirnya polisi bisa menangkap pelaku di wilayah Kampung Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, beberapa jam seusai kejadian itu.
"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka JS melakukan perlawanan," ujar Osman.
Meski pelaku sempat melawan, polisi dengan sigap bisa langsung melakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi