Begini Jurus Petinggi PT Berdikari Raup Uang Haram dari Pupuk

Rabu, 09 Maret 2016 – 12:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan petinggi BUMN PT Berdikari (persero) Siti Marwa sebagai tersangka gratifikasi terkait pembelian pupuk urea tablet 2010-2012.

Siti yang saat itu menjabat Wakil Presiden Komisaris dan Direktur Keuangan PT Berdikari diduga menerima hadiah miliaran rupiah. Bagaimana modusnya?

BACA JUGA: Hanya Ada Rp 300 Ribu di Dompet Alvin Adam

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, awalnya PT Berdikari berniat membeli pupuk. Berdikari kemudian memesan pupuk kepada vendor.

Namun, penentuan vendor tak sembarangan. Ada transaksi suap menyuap yang dilakukan. "Agar vendor mendapatkan proyek, maka memberikan sejumlah uang kepada SM ini pada 2010-2012," ujar Priharsa, Rabu (9/3).

BACA JUGA: KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Petinggi Berdikari

Dia menambahkan, Siti diduga tak hanya menerima duit dari satu vendor. Namun, ia enggan menyebutkan vendor-vendor yang menyogol Siti agar mendapatkan proyek pengadaan pupuk tersebut. "Vendor belum bisa saya sebutkan, tapi lebih dari satu," ungkap pria berkacamata ini.

Sampai sejauh ini, kata Priharsa, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus itu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pakai Kain Sarung, Jokowi Saksikan Gerhana dari Istana

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas Perempuan Persoalkan Otsus Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler